oleh

Danlanal Tegal Berikan Arahan pada Pertemuan PNKT dengan Instansi Terkait

PB|Tegal – Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Tegal  Lantamal V Letkol Marinir SB Manurung, memberikan arahan pada anggota Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT) dengan Instansi terkait dalam rangka menyikapi hasil pertemuan antara nelayan dengan Presiden RI Ir. Joko Widodo beberapa waktu yang lalu, menginginkan Kapal Nelayan Cantrang bisa melaut kembali. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Deviacita Mako Polres Tegal Kota Jl. Pemuda Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal kemarin.

Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain, Plt. Walikota Tegal Drs. HM. Nursoleh, Dandim 0712 Tegal Letkol Kav Kristiyanto, Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto, Wakapolres Tegal, Danramil Tegal Barat, Kasat Intel Polres Tegal Kota, Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, Kasatpol air Tegal, Kepala Satker PSDKP Kota Tegal, Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari, Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Tegal, Kepala Syahbandar Perikanan PPP, Ketua KUD Karya Mina Kota Tegal, Ketua HNSI Kota Tegal, Ketua PNKT, Kepala KSOP Tegal, Kepala Pelindo Kota Tegal, para pemilik kapal, para nahkoda kapal cantrang kota Tegal yang berjumlah 60 orang.

Dalam kesempatan tersebut, Komandan Lanal Tegal menjelaskan, Sesuai hasil rapat dengan Dirjend KKP di kantor KKP semarang,  yang dilaksanakan pada tanggal 24 Januari kemarin disebutkan bahwa, Pengurusan perpanjangan SIPI (Surat Ijin Penangkapan Ikan) akan diadakan gerai di tempat pelabuhan masing-masing dan pengukuran kapal untuk mendapatkan klarifikasi GT akhir untuk bisa menimbulkan surat yang baru sesuai GT.

Untuk itu diharapkan kepada Nelayan cantrang yang sudah di klarifikasi ukuran GTnya sudah akan di gerai pengurusan perpanjangan di Pelabuhan masing-masing minggu depan dengan syarat hanya 12 mil dari bibir Pantai.

“Jangan sampai kapal lain yang alat tangkapnya Pursin atau Gilnet juga ikut-ikutan memakai alat cantrang karena hanya kapal nelayan cantrang yang diberi kesempatan untuk melaut,” terang Manurung. Kami para pejabat Forkopimda lanjutnya,  tetap akan memikirkan nasib para Nelayan tetapi para nelayan juga harus menjalankan aturan yang benar sesuai isi kesepakatan.

Sementara AKBP John Wesly Arianto, SIK Kapolresta Tegal menyampaikan sambutannya, menyampaikan bahwa kegiatan ini saya gagas karena kita harus mempertimbangkan dengan adanya pelarangan cantrang kemudian dikemudian hari Presiden RI menginginkan agar cantrang bisa melaut kembali.

Kita akan mengambil kebijakan, dasarnya beberapa pertemuan Presiden Joko Widodo di Slawi dan pertemuan Presiden dengan menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti dengan tokoh nelayan di Jakarta. “Saya mendapat perintah langsung dari Kapolda dan TR langsung dari Kapolri terkait nelayan kota Tegal yang belum bisa melaut, Belum bisanya nelayan melaut karena Faktor belum ada Legal Formal yang dikeluarkan pemerintah terkait permen no. 71 th 2016”, ujar Kapolresta Tegal.

Lebih lanjut Kapolresta Tegal menyampaikan bahwa akan memberi surat himbauan yang akan di tanda tangani seluruh elemen dan aparat yang ada di laut agar nelayan cantrang yang melaut tidak di tangkap, yang menjadi masalahnya nelayan tidak ada SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan)nya atau legalitas formal yang di butuhkan untuk kapal dibawah 30 GT. “Kita tidak memberikan ijin kepada nelayan, namun saya menghimbau kepada aparat yang ada dilaut agar tidak melakukan penangkapan terhadap nelayan cantrang,” pungkasnya.(Dispenlantamal V|red)

Bagikan

Baca Juga