oleh

Disdukcapil Purbalingga Juga Dirangkul, Demi Sukseskan Non Fisik TMMD Regular Purbalingga

PB|PURBALINGGA – Tata cara kepengurusan dan pembuatan surat keterangan lahir juga disuluhkan kepada warga Desa Danasari Kecamatan Karangjambu, dalam mensukseskan program Non Fisik TMMD Reguler 101 Kodim 0702 Purbalingga, karena akta kelahiran adalah salah satu dokumen terpenting yang harus dimiliki setiap orang. Penyuluhan dilaksanakan di Kantor Balai Desa Danasari Kecamatan Karangjambu.

Membangun wilayah desa di Kecamatan Karangjambu, Kodim 0702 Purbalingga menggandeng Disdukcapil Kabupaten Purbalingga. Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga membangun total kecamatan tersebut, melalui TMMD dengan fokusnya adalah Desa/Kecamatan Karangjambu, dengan tidak mengesampingkan desa-desa lainnya, TMMD membangun wilayah desa-desa tersebut melalui kegiatan Non Fisik TMMD yang berupa sosialisasi maupun penyuluhan-penyuluhan. 

Acara yang dibuka Camat Karangjambu, Bangun Irianto S.Pd dihadiri Kades Danasari Slamet Ma’ruf Fadilah beserta perangkatnya, Babinsa Danasari Serda Ujiatno, Mahasiswa UNSOED Purwokerto serta warga Danasari sekitar 60 orang.

Sebagai narasumber adalah Dra.Titi Setiyawati M.Si, Kabid Pelayanan Catatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Purbalingga, yang menyampaikan materi tentang tata cara kepengurusan dan pembuatan surat keterangan kelahiran.

Dra.Titi Setiyawati memaparkan antara lain, tentang kewajiban setiap orangtua di awal kelahiran seorang anak adalah mengurus administrasi kependudukan akta kelahiran anak, Indonesia mewajibkan pendaftaran kelahiran anak kepada dinas terkait selambat-lambatnya 60 hari pasca kelahiran, sesuai dengan aturan UU No. 3 Pasal 27 Ayat 1 Tahun 2006.

Pentingnya akta kelahiran adalah, anak akan memperoleh pelayanan publik dan tercatat dalam data kependudukan resmi negara, tercatat di Kartu Keluarga dan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Manfaat akta kelahiran antara lain, sebagai identitas kependudukan anak, syarat kepengurusan KTP dan KK, syarat pendaftaran sekolah, syarat pengurusan pernikahan di KUA, salah satu dokumen kelengkapan pembuatan paspor, pengurusan hak ahli waris, pengurusan klaim asuransi, pengurusan tunjangan keluarga, pengurusan hak dana pensiun dan lain-lain” terangnya.

Sedangkan Syarat mengurus akta kelahiran anak adalah fotocopy akta nikah kedua orangtua yang dilegalisir KUA (bila kedua orangtua sudah bercerai, maka menggunakan Akta Cerai). Bila tidak memberikan Surat Akta Nikah atau Itsbat, maka anak merupakan Anak Ibu (hanya nama ibu yang tercantum di Akta Kelahiran). Selanjutnya adalah 2 lembar fotocopy KK yang dilegalisir atau atau SKSKPNP bagi warga non-permanen di tempat domisili tersebut, fotocopy KTP orangtua, jika usia di atas 17 tahun menggunakan KTP sendiri dengan dua orang saksi pencatatan lahir berikut fotocopy KTP saksi yang masih berlaku, Surat Keterangan Lahir dari Kepala Desa/Lurah, Dokter, Bidan, Rumah Sakit yang disahkan di desa atau kelurahan, Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000 bila pencatatan dikuasakan, mengisi formulir permohonan pencatatan kelahiran bermaterai Rp. 6.000.

“Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya, maka pengurusan akta harus dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepolisian yang berisi penjelasan asal usul anak dan surat keterangan dari dokter yang menjelaskan perkiraan usia anak” jelasnya dengan gamblang.

Penyuluhan ini sengaja diperuntukkan kepada warga Danasari, mengingat Desa Karangjambu warganya sedang terlibat dalam pembangunan fisik TMMD, sehingga untuk pemaksimalan pembangunan non fisik di Karangjambu difokuskan di Desa Danasari.(Pendim 0702|red)

Bagikan

Baca Juga