oleh

Polres Bojonegoro Akan Laksanakan Giat Cipta Kondisi, Selama Ramadan 1439 H

PB|Bojonegoro – Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, pada Senin (07/05/2018), menyampaikan bahwa dirinya telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh anggota Polres Bojonegoro dan Kapolsek jajaran, untuk melaksanakan Giat Operasi Cipta Kondisi, selama bulan Ramadan dan jelang perayaan Idul Fitri 1439 H.

“Akan kami perintahkan anggota untuk melaksanakan operasi cipta kondisi selama bulan ramadan, terhadap sejumlah potensi yang dapat mengganggu kekusyukan pelaksanaan ibadah Ramadan dan perayaan Idul Fitri tahun ini.” tegas Kapolres. Sebelumnya, Kapolres juga telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Bojonegoro, agar bersama-sama pihak kepolisian dan aparat yang lain, menciptakan situasi kamtibmas agar tetap aman, damai dan kondusif, selama bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri 1439 H serta selama tahapan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2018 di Kabupaten Bojonegoro.

“Kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Bojonegoro, mari bersama-sama pihak kepolisian dan aparat yang lain, kita ciptakan situasi kamtibmas agar tetap aman, damai dan kondusif,” imbau Kapolres AKBP Ary Fadli, kepada awak media ini Senin (07/05/2018).

Adapun hal-hal yang harus dilaksanakan oleh anggota jajarannya, diantaranya:

  1. Melaksanakan operasi terhadap para penjual petasan dan atau warga masyarakat yang menyalakan petasan (mercon) serta kembang api yang menimbulkan ledakan, yang dapat mengganggu kekusyukan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan hingga perayaan Hari Raya Idul Fitri. Kapolres menegaskan, berdasarkan UU Darurat No. 12 tahun 1951, bahwa membuat, menyimpan, mengedarkan dan menyalakan petasan (mercon), merupakan perbuatan pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
  2. Melaksanakan operasi penjualan atau peredaran minuma keras (miras) tanpa ijin dan peredaran atau penyalah-gunaan narkoba.
  3. Melaksanakan operasi terhadap warung remang-remang, kos-kosan dan hotel-hotel yang membuka layanan short time, yang diduga atau terindikasi melaksanakan praktik-praktik prostitusi.
  4. Melaksanakan patroli rutin di perumahan-perumahan warga dan obyek-obyek vital serta pada pusat-pusat keramaian.
  5. Melaksanakan patroli gabungan dalam skala besar bersama tiga pilar plus (TNI, Satpol PP dan Dishub), dalam rangka menjaga stabilitas kamtibmas agar tetap kondusif dan guna memberikan rasa aman bagi warga masyarakat, khususnya warga Kabupaten Bojonegoro.
  6. Melaksanakan pengaturan lalu-lintas ditempat-tempat yang berpotensi terjadinya kemacetan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu-lintas serta melaksanakan giat razia kendaraan bermotor, guna meminimalisir kemungkinan terjadinya tindak pidana curanmor.

Kepada awak media ini, lebih lanjut Kapolres juga menghimbau kepada para orang tua, agar melarang anak-anaknya untuk bermain dan atau menyalakan petasan (mercon) serta kembang api yang menimbulkan ledakan. Selain bunyinya yang sangat mengganggu warga disekitarnya, juga sangat membahayakan baik terhadap diri anak-anak yang menyalakan petasan tersebut, maupun terhadap warga sekitar yang kaget akibat bunyi ledakan petasan tersebut.

“Termasuk juga kemungkinan timbulnya luka-luka akibat ledakan petasan tersebut, jika mengenai bagian tubuh seseorang.” pesannya.

Kapolres juga mengharapkan kerja-sama dari warga masyarakat, jika di lingkungannya diketahui adanya penyakit masyarakat, misalnya perjudian, peredaran atau penjualan minuman keras, peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta adanya penyakit masyarakat lainnya, seperti praktik-praktik prostitusi, segera laporkan pada kepolisian setempat.

“Segera laporkan pada anggota atau pada Bhabinkamtibmas di desa setempat atau langsung ke Polres Bojonegoro.” pesan Kapolres.(Yudhie|red)

Bagikan

Baca Juga