oleh

Polsek Rungkut Surabaya Amankan Pemilik Sabu-sabu

PB|Surabaya – Kedekatan masyarakat dengan polisi selalu membuahkan hasil yang tidak sia-sia, dengan rutin mengadakan komsos (komunikasi sosial) yang dilaksanakan oleh Polsek Rungkut sangat diharapkan oleh warga masyarakat. Terbukti pada hari Senin (15/01/18), sekira jam 01.00 Wib ada informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Gembong Kota Surabaya ada seorang laki-laki bernama Tauhid Maulidin Akbar Noor Arifin Bin Zainal Arifin lahir di Surabaya, 8 Agustus 1995 , beragama Islam, status pekerjaan Mahasiswa, beralamat domisili di Jalan Jetis Kulon 8 No 41 B Surabaya, yang habis transaksi sabu-sabu kemudian anggota Polsek Rungkut melakukan penyelidikan selanjutnya orang yang di curigai dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, di dalam saku jaketnya terdapat dompet yang di dalamnya ada sabu-sabu yang ditaruh dalam plastik kecil.Kapolsek Rungkut, Kompol Esti Setija Oetami,SH menerangkan, pengungkapan kasus tersebut, berawal dari hasil observasi timnya di lapangan yang sebelumnya mendapat laporan masyarakat, bahwa kerap terjadi transaksi di lokasi tersebut. Dari dompet tersangka dditemukan yang di dalamnya ada sabu-sabu ditaruh dalam plastik kecil dengan berat 0,51 gram telah diamankan oleh anggota Polsek Rungkut untuk ditindaklanjut proses hukum yang berlaku.

Dari hasil bukti-bukti yang ditemukan telah masuk dalam perkara tindak pidana Tanpa hak melawan hukum memiliki , menguasai , menyediakan Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu, sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah diamankan Polsek Rungkut akan mengembangkan perkara tersebut agar untuk mengantisipasi beredarnya narkoba diwilayahnya dan di Kota Surabaya pada umumnya. Serta membawa barang bukti sabu-sabu ke Laboratorium Forensik Polda Jatim.(Mark|rkt 1|red)

Bagikan

Baca Juga