oleh

Sosialisasi Kelembagaan dan Pemanfaatan Data Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Se-Jawa Timur Di Ponorogo

Sosialisasi Kelembagaan dan Pemanfaatan Data Kependudukan  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Se-Jawa Timur Di Ponorogo  4PB | Ponorogo – Bertempat di Gedung Sasana Praja Jln. Diponegoro Kabupaten Ponorogo telah dilaksanakan kegiatan “Sosialisasi Kelembagaan dan Pemanfaatan Data Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil se-Jawa Timur serta SKPD/Instansi Terkait di 7 Kabupaten/Kota”. Sebagai Narasumber yaitu Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. DR. Zudan Arif Fakrullah, SH.MH. Kegiatan diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo dengan penanggung jawab kegiatan Kadinas Dukcapil Ponorogo Ir. Endang Retno Wulandari, MM. dihadiri sekitar 300 orang.Kamis(28/7/16)

Hadir dalam kegiatan tersebut  antara lain Dirjen Dukcapil Kemendagri RI Prof. DR. Zudan Arif Fakrullah, SH.MM, Bupati Ponorogo Drs H. Ipong Muchlissoni, Wakil Bupati Ponorogo Drs H Soedjarno, MM, Dandim 0802/Ponorogo diwakili Pasi Pers Kapten Cku Iskandar, Wakapolres Ponorogo Kompol Saswito, SH., Kajari Ponorogo diwakili Kasi Intelijen  Iwan Winarso, SH.MHum., Perwakilan Kedinas Dukcapil Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Pejabat SKPD Kab Ponorogo, Camat se Kab Ponorogo,  Rektor Universitas Muhammadiyah Ponorogo Drs Sulthon, MM,  Perwakilan Anggota KPU Kab. Ponorogo dan Perwakilan Dinas Kesehatan Kab Ponorogo.Sosialisasi Kelembagaan dan Pemanfaatan Data Kependudukan  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Se-Jawa Timur Di Ponorogo  2Kadinas Dukcapil Kab Ponorogo dalam sambutannya  intinya mengatakan, Sesuai UU No 23 Th. 2006 (Tentang Administrasi Kependudukan) bahwa masih adanya perbedaan Adsministrasi Kependudukan antara aparat Pemerintah Daerah dengan pusat  sehingga dapat menghambat kepengurusan dokumen kependudukan yang diharapkan bisa secara cepat, akurat, dan lengkap serta gratis. Maka dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan akan ada kesepakatan dalam memberikan Dokumen kependudukan bagi seluruh WNI. Adapun Dokumentasi Kependudukan meliputi : Biodata penduduk, KK, KTP- el, KIA, Akta, Surat Keterangan. Kata Kadinas Dukcapil Kab Ponorogo

Selesai sambutan Kadinas Dukcapil Kabupaten  Ponorogo dilaksanakan Penandatanganan MOU Bupati Ponorogo dengan Dinas Dukcapil, Unmuh dan Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo.

Bupati Ponorogo Drs H. Ipong Muchlissoni dalam sambutannya yang intinya mengatakan bahwa Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah yang menjadikan Kabupaten Ponorogo menjadi penyelenggara dalam pembahasan tentang adsministrasi dan dokumen kependudukan sehingga membuat motifasi kami untuk bekerja lebih baik lagi supaya pelayanan dokumen kependudukan kemasyarakat lebih baik dan meningkat. Dengan adanya MOU antara Pemerintah Daerah dengan Universitas Muhammadiyah Ponorogo ini sangat membantu kinerja Pemerintah dalam pelaksanaan pelayanan Dokumen Kependudukan yang di butuhkan oleh masyarakat Ponorogo, supaya masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan tidak menunggu berhari-hari dan diharapkan satu hari bisa selesai.Ujar Drs H. Ipong Muchlissoni

Kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Penyelenggaraan Adsministrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil yang di sampaikan oleh Prof. DR. Zudan Arif Fakrullah, SH.MH. yang intinya  menyampaikan bahwa Adsministrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertipan dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk dan Pencatatan sipil, pengelolaan informasi kependudukan serta pendayagunaan hasil untuk pelayanan publik dan pembangunan lainnya sesuai UU No. 23/2006 Pasal 1. nDalam hal ini  Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru Adminduk antara lain Pergeseran dari stelsel pasif menjadi stelsel aktif, Perubahan asas peristiwa menjadi asas domoisili, KTP el berlaku seumur hidup (Sepanjang tidak ada perubahan elemen data), Pelayanan adminduk tidak boleh di pungut biaya/gratis. Pejabat Dukcapil diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri, Data kependudukan untuk keperluan pembangunan dan pemerintah menggunakan data Kemdagri, Rekam dan cetak KTP el diluar domisili, Percepatan peningkatan cakupan Akta Kelahiran, Setiap makam memiliki buku pokok pemakaman,  Pengurusan E-KTP dan Akta Kelahiran tanpa pengantar RT,RW,Kelurahan/Desa dan Kartu identitas penduduk untuk semua usia.

Sedangkan Unsur berdirinya Negara meliputi Penduduk, Wilayah, Pemerintah danPengakuan Negara lain. Adapun tugas Negara antara lain Sesuai UU dan Nawa Cita adalah memberikan perlindungan hukum kepada seluruh WNI penduduk Indonesia dengan memberikan Dokumen Kependudukan secara cepat, akurat dan lengkap dan gratis. Negara harus hadir sampai ke pintu-pintu rumah untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan. Dokumen Kependudukan meliputi : Biodata penduduk, KK, KTP-el, KIA, Akta, Surat Keterangan.

Pada pukul 11.40 Wib  Seluruh rangkaian kegiatan “Sosialisasi Kelembagaan dan Pemanfaatan Data Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil se-Jawa Timur serta SKPD/Instansi Terkait di 7 Kabupaten/Kota” selesai.(Tim/Penrem081/red)

Bagikan

Baca Juga