oleh

Team Bandit Polsek Rungkut Tangkap Pencuri Love Bird

Surabaya – Terus dan terus beraksi Team Anti Bandit Reskrim Sektor Rungkut – Surabaya dalam memberikan rasa aman terhadap masyarakat wilayahnya. Belum lama Team Bandit dibawah Komando Kompol Esti Setija Oetami, SH telah mengungkap kasus “Pencurian dengan Pemberatan” Nomor : LP / 148 / VI / 2018 / JATIM / RESTABES SBY / SEK RKT, tanggal 26 Juni 2018.

Tempat kejadian perkara di Perumahan Taman Wiguna Selatan 11 / 1 Gunung Anyar Surabaya dengan barang bukti yang telah disita, sangkar beserta isinya burung Love Bird. Bukan hanya disatu lokasi saja siboencuru saat beraksi, namun ada di beberapa tempat dalam satu Perumahan dengan padat penduduk tersebut. Perumahan Taman Wiguna Selatan 12 / 5 Gunung Anyar dan
Perumahan Taman Wiguna Selatan 5 / 19 Gunung Anyar juga menjadi incaran para pelaku pencurian tersebut.

Para pelaku beraksi saat dini hari sekitar pukul 01:41 wib pada hari Selasa, Tgl. 26 Juni 2018. Para pelaku yakni, Eko Priyadika (26) pria beralamatkan di Jl. Mustika DKA / 113 Wonokromo Surabaya bersama temannya Muhamad Marsono (24) yang berdomisili KTP di Jl. Mustika DKA / 114B Wonokromo Kota yang sama.

Kedua pelaku saat ini telah menjadi tersangka setelah diperiksa dua-duanya di Mako Polsek Rungkut dan dengan jelas pelaku menceritakan kronologis saat mereka beraksi yang akhirnya tertangkap Team Bandit. Dengan mengendarai Toyota Avanza L-1019-IA menuju ketempat kejadian dan mencuri dengan cara memanjat pagar masing-masing rumah korban lalu mengambil dua burung Love Bird dan 1 burung Jalak.

Team Anti Bandit Polsek Rungkut melakukan penangkapan terhadap tersangka EP dirumahnya Jl. Mustika DKA / 113 Wonokromo Surabaya dan dilanjutkan penangkapan berikutnya terhadap tersangka MM ditempatnya bekerja bengkel sepeda motor “Barokah Motor” 7 Jl. Semolowaru No. 36 Sukolilo Surabaya, penangkapan tersebut mendapat petunjuk dari CCTV yg monitor perilaku para tersangka saat mencuri Burung Sebanyak 3 ekor di tiga Rumah seputaran Taman Wiguna selatan, dengan cara memanjat Pagar lantas membawa kabur burung beserta sangkarnya, tersangka tidak berkutik setelah Polisi berhasil mengamati ciri-ciri kendaraan yg digunakan ataupun ciri ciri ternyata selanjutnya kedua tersangka dilakukan Proses penyidikan

Mobil Toyota Avanza L-1019-IA dan sangkar burung disita oleh polisi untuk dijadikan barang bukti kepolisian. (est|red)

Bagikan

Baca Juga