oleh

8 Truk Kayu Jati Diamankan Dalam Operasi Gabungan di Jaken – Pati

Pati – Sedikitnya delapan truk kayu jati diamankan dalam razia peredaran kayu jati hasil hutan di Desa Ronggo Kecamatan Jaken Kabupaten Pati. Rabu, 24 Oktober 2018.

Dalam razia tersebut diikuti lebih kurang 94 personil gabungan yang terdiri dari, KLHK pusat, SPORC 30 personil, Brimob Kelapa dua Mabes Polri 22 personil, Pomdam IV Diponegoro 8 personil, PPNS Bareskrim Polri 2 personil, Penguji kayu 6 orang.

Dari giat operasi / razia tersebut telah memeriksa dan mengamankan kayu jati hasil hutan yang tidak di lengkapi dokumen sejumlah lebih kurang 8 truk.

Bahwa barang bukti kayu jati hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen tersebut di amankan di KPH Pati sedangkan penyitaan kayu tersebut dibuatkan BA.

Diduga sasaran sudah mengetahui kedatangan petugas operasi, sehingga banyak dari sasaran tidak ada dirumah dan rumah dalam kondisi tertutup sehingga petugas operasi tidak melakukan tindakan penggeledahan.

Dari sasaran tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang sasaran, dan rencananya akan di bawa ke KPH Pati namun karena mendapat penghadangan dari warga Ds. Ronggo sehingga sasaran dilepaskan kembali demi keamanan.

Selanjutnya kayu-kayu tersebut dibawa ke KPH Pati untuk diamankan, dan bagi pemilik kayu yang merasa mempunyai dokumen atas kayu yang telah disita, diijinkan untuk mengurusnya.

Dari keterangan Komandan Operasi Kasi Pamhut (Pengamanan Hutan) bahwa giat ops dinyatakan selesai pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2018, namun untuk penanganan BB dan pelaku akan diserahkan kepada PPNS Bareskrim Polri. (pn/ ipl)

Bagikan

Baca Juga