oleh

AKSI UNJUK RASA BURUH DI KOTA BATAM

img-20160929-wa0045PB | Kepri – Kegiatan unjuk rasa tersebut dilakukan pada hari Kamis tanggal 29 September 2016 dari pukul 10.00 wib bertempat di depan Kantor Walikota Batam, yang dilakukan oleh serikat pekerja / Buruh Kota Batam dengan jumlah Massa lebih kurang 1.250 orang, Sebelum melakukan orasi di depan kantor Wali Kota Batam para pengunjuk rasa terlebih dahulu berkumpul di beberapa lokasi titik kumpul antara lain : Batu ampar, Tanjung Uncang dan Muka Kuning, adapun tuntutan para pengunjuk rasa adalah sebagai berikut:

  1. Penolakan terhadap PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
  2. Menolak UU Tax Amnesty.

Pengunjuk rasa diterima oleh Waliota Batam M. Rudi SE dan di damping oleh Kepala dinas Tenaga Kerja Kota Batam dan menjawab tuntutan yang disampaikan oleh para pengunjuk rasa melalui alat pengeras suara Mobil Penerangan Masyarakat Polda Kepri.img-20160929-wa0038

Untuk pengamanan dalam rangka pelayanan aksi unjuk rasa tersebut Jajaran Polda Kepri menurunkan personil pengamanan sebanyak 1.019 personil gabungan, terdiri dari personel Polresta Barelang dan jajaran, diback up oleh Direktorat Sabhara, Sat Brimob dan Peleton gabungan Staff Polda Kepri. Pengamanan dilakukan pada setiap kegiatan yang dilakukan oleh para pengunjuk rasa mulai dari titik kumpul, pengawalan pada saat pergi dan kembali dan pada saat Orasi di depan kantor walikota Batam. (humas polda kepri|gun)

Pada kesempatan ini Kabid Humas menyampaikan himbauan, Diharapkan para pengunjuk rasa pekerja/buruh tidak melakukan Sweeping, tidak melakukan aksi anarkis, mengikuti peraturan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang No 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum. Dan kepada masyarakat Kota Batam dihimbau untuk tetap tenang dan lakukan aktivitas seperti biasanya, karena Polda Kepri selaku pihak keamanan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Batam.

Bagikan

Baca Juga