oleh

Amankan Aset, Lantamal V Jalin Komunikasi dengan Penghuni Rumah Negara

  DSC_5221PB | Surabaya – Untuk mengamankan aset negara berupa ribuan Rumah Negara (Rumneg) TNI AL yang tersebar di wilayah Surabaya, Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V) menjalin komunikasi dengan penguni Rumneg TNI AL dalam rapat yang bertajug “Pembinaan Rumneg dan Lingkungan Komplek” yang digelar di Rupat Mako Gedung Yos Sudarso, Mako Lantamal V, Surabaya, Senin (15/8).
Rapat yang dihadiri seluruh RT/RW dan Komandan Komplek TNI AL (Rumneg DBAL Ujung, Rumneg Wonosari, Rumneg Hang Tuah, Rumneg Tanjung & Teluk, Rumneg Kenjeran, Rumneg Semolowaru, Rumneg Pulungan, Rumneg Juanda, Rumneg Gedangan, Rumneg Luar Komplek, Flat Darmokali, Flat Ujung dan Rusunawa DBAL) ini dipimpin Wakil Komandan Lantamal V Kolonel Laut (P) Isbandi Andrianto, S.E.,M.M.DSC_5191Hadir dalam kesempatan tersebut Asrena Danlantamal V Kolonel Laut (P) Nanang Permadi, Asintel Danlantamal V Kolonel Laut (E) Bambang Suseno, Asops Danlantamal V Kolonel Laut (P) Daniel Mudji Rahadi, Aspers Danlantamal V Kolonel Laut (KH) Drs. Agus Suharsono, Aslog Danlantamal V Kolonel Laut (T) Heru Sriyanta, para Kepala Dinas dan perwira terkait lainnya dijajaran Lantamal V.
Dalam kesempatan tersebut Wadan Lantamal V mengatakan bahwa pembinaan dan penertiban aset negara berupa Rumneg telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 31 tahun 2005 tanggal 20 Juli 2015 tentang perubahan atas peratuan pemerintah no. 40 tahun 1994 tentang rumah negara. Peraturan Menhankam nomor Kep/28/VIII/1975 tanggal 21 Agustus 1975 tentang ketentuan-ketentuan pokok perumahan dinas Departemen Hankam. Surat Keputusan Kasal no Skep/1151/V/98 tanggal 6 Mei 1998 tentang Ketentuan-ketentuan Hak Pakai Kapling TNI AL di Surabaya dan Surat Keputusan Kasal Nomor Skep/344/II/2003 tanggal 24 Februari 2013 tentang peraturan pokok perumahan dinas TNI AL.
Menurut Wadan Lantamal V, hal ini perlu disosialisasikan dan dikomunikasikan Lantamal V sebagai Pembantu Kuasa Pengguna Barang milik negara diwilayah kerja Lantamal V, meyikapi adanya beberapa kasus penghunian Rumneg yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan bahkan berpotensi hilangya aset negara yang dikuasakan negara kepada TNI AL.DSC_5187Dijajaran Lantamal V lanjutnya, terdapat sedikitnya 3.358 unit Rumneg. Bila mengacu pada Surat Keputusan Kasal No Skep/344/II/2013 tanggal 24 Februari 2013 tentang peraturan pokok perumahan dinas TNI AL, Rumneg dapat digolongkan kedalam tiga kelompok yaitu Rumneg Golongan I (Rumah Jabatan), merupakan Rumneg yang ditetapkan dalam Skep Kasal dan penggunaannya diperuntukan bagi pejabat yang memamngku jabatan.
Kemudian Rumneg Golongan II/A (Daerah Basis Angkatan Laut /DBAL), merupakan Rumneg yang dapat dihuni sampai dengan pensiun, diberikan batas waktu paling lama satu bulan untuk meninggalkan Rumneg dan Rumneg Golongan II (Luar DBAL) adalah Rumneg yang dapat dihuni sampai dengan suami istri meninggal dunia dan tidak berlanjut kepada anaknya.
“Oleh karena itu, kita sengaja mengumpulkan seluruh RT/RW dan Komandan Komplek Rumneg TNI AL di Lantamal V untuk bersilaturahmi, berkomunukasi secara intensip dengan harapan adanya komunikasi dua arah baik penyampaian kebijakan pimpinan TNI AL kepada para penghuni, maupun pengaduan permasalahan-permasalahan yang timbul di lingkungan komplek Rumneg kepada pihak Lantamal V,” terangnya.
Selain arahan dari Wadan Lantamal V, dalam kesempatan tersebut juga dipaparkan tentang aturan penggunaan Rumneg oleh Aspers dan Aslog Danlantamal V, upaya pengamanan lingkungan Rumneg dari bahaya pencurian, narkoba, pencegahan aliran/faham radikal berbahaya dan upaya pengamananan lainnya oleh Asintel Danlantamal V, paparan tentang rencana Latihan Armada Jaya tahun 2016 oleh Asops Danlantamal V dan paparan kesehatan lingkungan dari Kadiskes Lantamal V.
Dari petemuan tersebut didorong para Ketua RT/RW/Komandan komplek agar bersama warga lainnya meminimalisir permasalahan di lingkungan Rumneg masing-masing, menertibkan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan, menyelesaikan permasalahan dilingkungan Rumneg secara internal, secara kekeluargaan, pengaduan permasalahan dilingkungan Rumneg tidak dilakukan secara perorangan, tetapi melalui pengurus RW/Komandan komplek dan melaksanakan penyuluhan terkait dengan keamanan dan kegiatan sosial dilingkungan masyarakat serta aturan yang berlaku tentang pemanfaatan Rumneg.(dispenal5/red)

Bagikan

Baca Juga