oleh

ASOPS KASAL: UNCLOS 1982, SUMBER HUKUM INTERNASIONAL DI LAUT

Jakarta – United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS) 1982 merupakan salah satu sumber hukum internasional yang telah menjadi pedoman bagi masyarakat internasional dalam melaksanakan aktifitas kegiatan di laut, demikian disampaikan Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Laut (Asops Kasal) Laksamana Muda TNI Didik Setiyono, S.E., M.M., saat membuka kegiatan Sosialisasi UNCLOS 1982 TA 2020 secara virtual yang diselenggarakan Dinas Hukum Angkatan Laut (Diskum AL), bertempat di Gedung B4, Diskum AL, Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (26/10).

Sosialisasi UNCLOS 1982 dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi Prajurit TNI Angkatan Laut terhadap hukum laut internasional dan peraturan perundang-undangan nasional yang terkait dengan laut. Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari sembilan program prioritas Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., yakni mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) TNI AL yang unggul salah satunya pembekalan pengetahuan mengenai hukum internasional dan implementasinya.

Dijelaskan lebih lanjut Asops Kasal, UNCLOS 1982 ini mengatur segala tindakan di laut secara komprehensif dengan maksud mengurangi adanya konflik antara para pengguna laut, baik itu negara pantai, negara pelabuhan maupun negara bendera.

Narasumber kegiatan ini Kepala Dinas Hukum Angkatan Laut (Kadiskum AL) Laksamana Pertama TNI Kresno Buntoro, S.H., LL.M., Ph.D., yang menyampaikan antara lain, permasalahan hukum dan insiden yang menonjol saat ini, rezim hukum dan implikasinya, hak dan kewajiban negara pantai/kepulauan, Traffic Separation Scheme (TSS) dan hak-hak lintas serta syarat penggunaan kekuatan.

Kegiatan tersebut diikuti para Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) jajaran Koarmada II dan Koarmada III, para Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) jajaran Koarmada II dan Koarmada III, para Komandan Unsur jajaran Koarmada II dan Koarmada III serta undangan terkait lainnya. (Dispenal|red)

Bagikan

Baca Juga