oleh

BB Pelanggar Lalin Pergantian Tahun 2018-2019 di Polresta Malang diambil Pemiliknya

Malang – Polres Malang Kota menindak tegas pelanggar lalulintas yang terjerat operasi di malam pergantian tahun 2018 ke Tahun 2019 . AKBP Asfuri,SIK,MH melalui Kabag Humas Polres Malang Kota, Ipda Ni Made Seruni Marhaeni, (20/01/2019) mengatakan , “guna menumbuhkan kesadaran bagi warga Kota Malang untuk lebih tertib dalam berlalu lintas, sengaja ditilang untuk memberikan efek jera kepada pelanggar supaya tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

“Para pengendara yang terkena razia, harus melengkapi dulu kendaraannya, bila mau mengambilnya,” lanjutnya. Masih dalam wawancara, “dari 35 roda dua yang di amankan di Mako Polresta Malang, sudah 5 unit sepeda motor yang sudah di ambil oleh pemiliknya, setelah menyelesaikan sidang tilang,” pungkasnya .

Adapun persyaratan bagi pelanggar lalin yang mau mengambil kendaraannya harus memenuhi kriteria;

1. Melaksanakan sidang tilang .
2. Cat kendaraan yang sudah dirubah tidak sesuai dengan STNK-nya, harus dikembalikan kewarna kendaraan semula .
3. Knalpot Brong harus disesuaikan dengan standart aslinya .
4. Spion atau reting harus di lengkapi dulu.

Apabila kriteria yang di tetapkan pihak Kepolisian sudah lengkap, maka kendaraan bisa diambil di mako Polres Malang kota .
(Sul/Ded)

Bagikan

Baca Juga