oleh

DANLANTAMAL VI: PERSONEL LANTAMAL VI HARUS MEMILIKI PENGETAHUAN RESUSITASI JANTUNG PARU !

PB|Makassar – Menindak Lanjuti perintah Komandan Lantamal VI (Danlantamal VI) Makassar Laksamana Pertama TNI Yusup SE.,MM., bahwa personel Lantamal VI harus memiliki pengetahuan Resusitasi Jantung Paru (RJP) ., Dinas Kesehatan  (Diskes) Lantamal VI melaksanakan pelatihan RJP di Dermaga Layang Mako Lantamal VI, Selasa,(14/3)

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh personel Lantamal VI. Materi disampaikan oleh Mayor Laut (K) dr Rieke Andy Wijaya, Sp.P., yang diikuti dengan praktek tahap demi tahap.

dr rieke menjelaskan bahwa RJP merupakan metode untuk mengembalikan fungsi napas dan atau sirkulasi tubuh yang terhenti. Resusitasi jantung paru bertujuan menjaga darah dan oksigen tetap beredar ke seluruh tubuh.

Llebih lanjut dr. Rieke menambahkan, RJP sendiri biasanya dilakukan kepada orang-orang yang mengalami henti jantung dan atau tidak mampu bernapas dengan benar. Contoh yang mana RJP diperlukan adalah pada mereka yang tidak bernapas dengan benar dan atau denyut nadinya terhenti setelah mengalami kecelakaan, tenggelam, atau serangan jantung.

Selain itu, RJP juga wajib diberikan jika orang yang mengalami kecelakaan tidak bergerak atau tidak merespons tindakan penyadaran yang diberikan orang lain. Untuk melakukan RJP, seseorang disarankan sudah pernah menjalani pelatihan medis dasar seperti yang kita kerjakan sekarang ini.

Hadir dalam pelatihan singkat RJP tersebut, Komandan Pangkalan Utama TNI AL VI Laksamana Pertama TNI Yusup S.E,M.M, Wadan Lantamal VI Kolonel Marinir Rasman M. Tr (Han), Para Asisten dan Kadis Lantamal VI serta segenap personel Lantamal VI.(dispenlantamal VI|red)

Bagikan

Baca Juga