oleh

DISKUM AL SELENGGARAKAN PELATIHAN PENYUSUNAN RoE

Jakara – Menindaklanjuti Sembilan program prioritas kerja Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., bidang pembangunan Sumber Daya Manusia TNI AL, Dinas Hukum Angkatan Laut (Diskum AL) menyelenggarakan Pelatihan Penyususnan Pelibatan Rules of Engagement (RoE) secara daring yang dibuka Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Laut (Asops Kasal) Laksamana Muda TNI Didik Setiyono, S.E., M.M., di Gedung B4 Lt. V Diskumal, Cilangkap Jakarta Timur. Senin, (19/10).

Pelatihan yang dihadiri Kepala Dinas Hukum Angkatan Laut (Kadiskum AL) Laksamana Pertama TNI Kresno Buntoro, S.H., LL.M., Ph. D. ini akan berlangsung mulai tanggal 19 sampai dengan 23 Oktober 2020 yang diikuti Kotama-Kotama TNI AL seperti Koarmada I,II,III, Kolinlamil, Pushidrosal serta Puspenerbal, Guspurla dan Guskamla Koarmada I,II,III, dan Lantamal I sampai dengan Lantamal XIV.

Aturan pelibatan atau RoE merupakan direktif komando atas terkait dengan kebijakan dan pembatasan bagi komando-komando satuan bawah yang berada di lapangan dalam mengambil inisiatif penggunaan kekuatan dan penggunaan kekerasan dalam setiap pelibatan yang dihadapi dengan melihat potensi-potensi dan resiko serta keuntungan maupun kerugian yang timbul, sehingga dalam kepatuhannya dapat dipertanggung jawabkan secara komando.

Asops Kasal dalam sambutannya antara lain mengatakan bahwa Penggunaan kekuatan militer haruslah tidak bertentangan dengan hukum nasional maupun hukum internasional. Selain itu, penggunaan kekuatan militer harus dapat menjelaskan tentang tindakan yang diperbolehkan dan dilarang serta batasan-batasannya

Lebih lanjut ditambahkannya bahwa aturan pelibatan atau yang dikenal dengan Rules of Engagement (RoE) sangatlah penting untuk diketahui dan dipahami bersama, apalagi dengan jati diri sebagai prajurit TNI AL yang memiliki tugas pokok melaksanakan tugas TNI matra laut dalam menjaga keamanan wilayah laut Yurisdiksi Nasional.

“Sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi, TNI AL melaksanakan tugas diplomasi dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri, membangun dan pengembangan kekuatan matra laut dan melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut,” tegasnya.

Sementara itu, beberapa narasumber yang diundang dalam kegiatan ini adalah Kadiskum AL dengan materi Pengetahuan Hukum Laut Internasional, Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI) Kemlu Andy Aron, S.H., LL.M., dengan materi Overlapping Claim terhadap wilayah perairan ditinjau dari hukum internasional, Danguspurla Koarmada I Laksma TNI Dato Rusman S.N., S.E., M.Si., dengan materi Pengetahuan tentang Operasi Laut dan materi Prosedur Tetap Penegakan Hukum dan Penjagaan Keamanan di Wilayah Laut Yurisdiksi Nasional oleh TNI AL, Pengetahuan penggunaan kekuatan dalam Sanremo Manual oleh Kasubdis Kumlater Diskumal, Peraturan Perundang-undangan terkait dengan aturan pelibatan/RoE oleh Kasubdis Kermajian Diskumal dan HAM dalam aturan pelibatan/RoE oleh Paban II Sopsal, serta Pengetahuan dasar tentang aturan pelibatan/RoE oleh Dansatkor Koarmada I.

Sedangkan narasumber lainnya adalah Dansatkor Koarmada II yang menyampaikan Tindakan KRI menghadapi ancaman dalam aturan pelibatan/RoE, Staf Diskomlekal dengan materi tentang Prosedur komunikasi dalam aturan pelibatan/RoE, dan Praktek penyusunan aturan pelibatan/RoE yang disampaikan oleh Staf Kumlater Diskumal. (Dispenal|Ivan|red)

Bagikan

Baca Juga