oleh

E-tilang Berbasis CCTv Akan Diterapkan Polrestabes Surabaya

Surabaya – Polrestabes Surabaya akan mengefektifkan kembali Tilang Elektronik (e-Tilang) yang setahun lalu sempat diujicobakan. e-Tilang berbasis pantauan CCTv (Closed Circuit Television) tersebut sudah dilakukan uji coba bersama dengan pihak Dinas Perhubungan Kota Surabaya dan terbukti sangat efektif sekali.

“Foto pelanggar yang tertangkap oleh CCTv akan di traffic light dikirim oleh petugas ke alamat rumah yang bersangkutan sebagai bukti pelanggaran. Untuk itu kami akan menggandeng PT Pos Indonesia sebagai pelaksana pengiriman surat,” kata Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Rudi Setiawan kepada wartawan, Kamis (2/8/2018).

Kombes Pol Rudi menambahkan, Petugas Satlantas Polrestabes Surabaya sudah tidak perlu lagi turun ke jalan dengan memantau langsung, melainkan cukup dengan memantau di monitor CCTv.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan pengemudi kendaraan yang terbukti melanggar lalu lintas akan langsung dilakukan tilang di tempat oleh petugas.

“Setelah melihat adanya pelanggaran, petugas yang berada 200 meter dari tempat CCTv akan menghentikan laju kendaraan berdasarkan alat bukti rekaman,” katanya.

Irvan menjelaskan, penerapan tilang rencananya di semua titik traffic light Kota Surabaya. Untuk tahun ini, penerapan e-Tilang berbasis CCTV akan diterapkan di 15 titik traffic light diantaranya depan Masjid Al Falah, Jalan Dharmawangsa dua arah, Jalan Diponegoro, Jalan Dr Soetomo, Jalan Darmo, dan Jalan Mayjen Sungkono.

“Kami prioritaskan di lokasi yang padat lalu lintas sehingga bisa mempermudah pemantauan,” katanya.

CCTv yang terpasang, lanjut Irvan, di 15 lokasi lampu lalu lintas tersebut terkoneksi dengan “Command Center” di Gedung Siola Surabaya, Command Center Polrestabes Surabaya dan Kantor Dinas Perhubungan Kota Surabaya di Unit Pelaksana Teknis Bratang Surabaya.

“Pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran akan dilakukan tilang di tempat. Dan pelanggar yang terekam di CCTv akan dikirimi surat tilang ke rumah masing-masing dengan menggunakan jasa pos,” pungkasnya. (Ardiyan|red)

Bagikan

Baca Juga