oleh

Jelang Otorisasi DIPA Daerah, Srena Lantamal V Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pengelolaan DIPA

220916-sosialisasi-dipa-2 PB | Surabaya – Sebagai upaya persiapan jelang dicanangkannya otorisasi pengelolaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Daerah oleh masing-masing satuan kerja di jajaran Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V) pada tahun 2019 mendatang, Staf Perencanaan dan Anggaran (Srena) Lantamal V menggelar acara Sosialisasi dan Pelatihan Mekanisme Pengelolaan Anggaran DIPA Pusat dan Daerah Lantamal V dan Jajarannya, di Gedung Serbaguna Mako Lantamal V, Kamis (22/9).

Sosialisasi dan Pelatihan yang diperuntukan bagi personel yang bertugas dibidang Program dan Anggaran (Proga), maupun para Pemegang Kas dan Juru Bayar ini, dibuka langsung oleh Komandan Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V) Brigjen TNI (Mar) Rudy Andi Hamzah, S.A.P.220916-sosialisasi-dipa-3Selain Komandan Lantamal V, turut hadir dalam kesempatan tersebut Wadan Lantamal V Kolonel Laut (P) Isbandi Andrianto, S.E., M.M., para asisten Danlantamal V, Kafasharkan Lantamal V, Danpomal Lantamal V, Kadiskes Lantamal V, Kakuwil Lantamal V, Ka Akun Lantamal V, serta para kasatker dijajaran Lantamal V lainnya.

Tercatat kurang lebih 145 orang menjadi peserta dalam acara sosialisasi dan pelatihan tersebut. Para peserta berasal dari delapan Pangkalan TNI AL (Lanal) dijajaran Lantamal V, yakni Lanal Tegal, Lanal Semarang, Lanal Yogyakarta, Lanal Cilacap , Lanal Malang, Lanal Batuporon, Lanal Banyuwangi, dan Lanal Denpasar. Sedangkan peserta lainnya berasal dari masing-masing satuan kerja atau dinas yang berada di Mako Lantamal V.220916-sosialisasi-dipaDanlantamal V Brigjen TNI (Mar) Rudy Andi Hamzah,SA.P dalam amanat pembukaan acara menyatakan bahwa sebagai yang termasuk badan publik, Lantamal V wajib menyediakan, memberikan, atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya.

Adapun informasi publik yang dimaksud Rudy-sapaan akrab Danlantamal V ini, antara lain informasi yang berkaitan dengan badan publik, informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait, lalu informasi mengenai laporan keuangan, serta informasi lain yang diatur dalam perundang-undangan, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu Rudy juga menyebutkan dua peraturan lainnya yang menjadi bahasan utama dalam acara sosialisasi dan pelatihan tentang DIPA, yang melibatkan tiga satker dijajaran Lantamal V ini yakni, Staf Perencanaan Anggaran, Keuangan Wilayah dan Akuntansi Lantamal V.

Dua peraturan tersebut yakni Perpres No.29 tahun 2004 yang menyangkut tentang penyelenggaraan Sakip untuk penyusunan laporan kinerja dan dilaksanakan selaras dengan sistem akuntansi, tatacara pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan.

Kemudian peraturan berikutnya yakni Peraturan Menteri Keuangan No.249 tahun 2011 mengenai pengukuran dan evaluasi kinerja atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran kementerian negara atau lembaga.(dispenal-5/red)

Bagikan

Baca Juga