oleh

Kedapatan Membawa Miras Ilegal Pemuda 24 Tahun Terjaring Giat Patroli Polsek Gurah

PB|Kediri – Pemuda asal Kelurahan Pandean Kecamatan Kota Kediri, bernama KS (24), terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian setelah kedapatan membawa puluhan miras ilegal dengan merek kuntul. Rabu (20/09/2017). Menurut Kasi Humas Polsek Gurah Polres Kediri Aiptu Sadelimen, pelaku ditangkap saat Kanit Sabhara beserta 3 anggotanya melaksanakan giat patroli antisipasi 3C, dan mencurigai keberadaan sepeda motor (R2) yang sedang membawa karung sak.

Setelah dilakukan pengejaran dan berhasil dihentikan, hasil penggeledahan karung sak yang berada di R2 ini ternyata berisi puluhan miras ilegal dengan merek kuntul.

Pelaku Kita tangkap di Jalan Raya Kediri Plosoklaten tepanya yakni di pingir jalan Desa Bangkok Kecamatan Gurah dengan barang 60 botol miras jenis kuntul,” terang Kasi Humas Polsek Gurah Polres Kediri. Sampai berita ini dilansir, pelaku sedang mendapatkan pemeriksaan lanjutan di Mako Polsek Gurah Polres Kediri. “Kepada masyarakat apabila menemukan seorang yang kedapatan menjual miras ilegal agar segera melapor Kepada Pihak Kepolisian,” imbaunya.(pid polres|red)

Bagikan

Baca Juga