oleh

KOARMATIM TERIMA SOSIALISASI PERATURAN KASAL NOMOR 10 TAHUN 2016

30 KOARMATIM ADAKAN SOSIALISASI PERATURAN KASAL (2)PB | Surabaya – Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) Panglima Armada RI Kawasan Timur (Pangarmatim) Kolonel Laut (P) Sutarmono, M.Si. (Han) yang diwakili oleh Perwira Staf Operasi (Pasops) Komando Latihan Armada Timur (Kolatarmatim) Letkol Laut (P) Y.Y. Tamoni membuka acara sosialisasi Peraturan Kasal (Perkasal) No. 10 tahun 2016 di Pusat Latihan Kapal Perang (Puslatkaprang) Komando Latihan Armada RI Kawasan Timur (Kolatarmatim), Ujung, Surabaya, Selasa (30/08/16).
Acara sosialisasi ini dipimpin oleh Paban II/Jemen Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Laut (Srenal) Mabesal Kolonel Laut (S) Diki Atriana, M.Sc., selaku ketua tim sosialisasi yang didampingi oleh 9 personel dari Tim Srena Mabesal. Sosialisasi diikuti oleh 105 Perwira yang berasal dari Satuan Kerja (Satker) TNI AL di Wilayah Surabaya. Dalam acara sosialisasi tersebut dibahas masalah Peraturan Kasal Nomor 10 tanggal 04 Agustus 2016 tentang Nomenklatur Kapal, Pesawat Udara dan Material Tempur di Lingkungan TNI Angkatan Laut. 30 KOARMATIM ADAKAN SOSIALISASI PERATURAN KASAL (1)
Dalam sambutannya Asrena Pangarmatim yang dibacakan Pasops Kolatarmatim mengatakan guna mendukung keberhasilan pelaksanaan peraturan Kasal No. 10 tahun 2016, maka perlu adanya upaya berupa sosialisasi ke seluruh Kotama TNI AL sampai dengan ke Satker terendah, sehingga diharapkan seluruh personel dapat memahami dan melaksanakan Perkasal No. 10 tahun 2016 dengan  lebih baik.
Kepada seluruh peserta sosialisasi agar mengikuti dengan seksama, sehingga dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya melalui penyerapan pengetahuan secara optimal oleh para peserta dalam memahami secara utuh tentang pelaksanaan peraturan Kasal tersebut.(dispenarmatim/ivan/red)
Bagikan

Baca Juga