oleh

KODIM 0703 CILACAP GELAR SOSIALISASI NETRALITAS TNI DALAM PEMILU KADA

  PB|Cilacap – Mengingat begitu pentingnya sikap netralitas dalam mewujudkan profesionalisme TNI, maka masalah netralitas harus benar-benar dipahami, dihayati dan di implementasikan dalam kehidupan Prajurit dan PNS khususnya jajaran Kodim 0703/Cilacap. Untuk mengingatkan dan memberikan pemahaman kepada prajurit dan PNS, Kodim 0703/Cilacap melaksanakan,“Sosialisasi Netralitas TNI dalam Pemilu Kada” yang diikuti lebih kurang 100 personel prajurit dan PNS Kodim 0703/Cilacap, Satdisjan, Pepabri, PPAD dan Perip wilayah Kodim 0703/Cilacap,kegiatan tersebut digelar di Aula Satya Kartika Kodim 0703/Cilacap, Senin (20/03).

Dandim 0703/Cilacap melalui Danramil 10/Gandrungmangu, Kapten Inf. Suwanto menegaskan, seorang Prajurit TNI dan PNS harus Netral dalam setiap event Pilkada maupun dalam ranah Politik. ”Prajurit TNI yang profesional harus mengedepankan kedisiplinan dan tidak berpolitik praktis,” tegasnya dihadapan para Prajurit Kodim 0703/Cilacap. Pemilu/pemilukada merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pada kesempatan tersebut Kapten Inf Suwanto kembali mengingatkan bahwa Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang RI Nomor 34 pasal 7 Tahun 2004 tentang TNI sudah jelas. Sehingga pemilu dapat berjalan dengan baik, dan bagi istri-istri dari Prajurit dapat bebas menentukan pilihan dan tidak di pengaruhi oleh siapapun,” sebutnya.

Lebih jauh dipaparkan oleh pemateri diantaranya Pasi Intel Kodim 0703/Cilacap Kapten Inf. Taryun, kepada prajurit tentang larangan selama proses penyelenggaraan Pilkada yaitu “Prajurit dilarang memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan Pilkada kepada keluarga atau masyarakat, Prajurit dilarang secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan Pilkada, Prajurit dilarang menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta Pilkada di instansi dan peralatan milik TNI, Prajurit dilarang berada di arena Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara.

Dalam kesempatan yang sama Danramil 15/Karangpucung, Kodim 0703/Cilacap Kapten Ctp. Rudi Dwianto juga mengingatkan kepada Prajuritnya harus memahami dan menginformasikan dengan benar. Pemilu yang berjalan lancar dan aman, tidak terlepas dari peran TNI dalam ikut menjaga kondisi tetap kondusif. Selama ini, dari berbagai informasi yang ada, pimpinan TNI selalu menginstrusikan pada satuan-satuan di bawahnya untuk mendukung pesta demokrasi tersebut, dengan cara memberikan bantuan pengamanan yang maksimal dengan senantiasa menjunjung tinggi sikap netralnya. Hal ini menunjukan bahwa TNI menjalankan reformasi internalnya dengan sungguh-sungguh, salah satunya dengan tidak terlibat dalam politik praktis dan tidak ingin melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan politik lainnya.

Kesadaran dan pemahaman Prajurit TNI akan sikap netralitasnya dalam kancah politik, tiada lain karena besarnya kesadaran sebagai tentara tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional dan tentara profesional sebagai penjaga kedaulatan NKRI dan garda terdepan bangsa dari berbagai ancaman yang datang. Kita harus menghormati dan menghargai bersama bahwa komitmen TNI untuk membangun profesionalitas bagi prajuritnya jangan dicederai oleh kepentingan golongan maupun kepentingan personal. Biarkan TNI berjalan pada koridornya sebagai penjaga kadaulatan NKRI, serta penjaga keamanan bagsa dan Negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia yang senantiasa mencintai dan dicintai Rakyat. (Srd.Sty|red)

Bagikan

Baca Juga