oleh

KONFERENSI PERS KAPOLDA KEPRI TENTANG PUNGLI DI DISDUKCAPIL KOTA BATAM

kepri-6PB|Kepri – Pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2016 pukul 14.00 Wib Tim Satgas Merah Putih Polda Kepri di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam, dan setelah dilakukan Penyelidikan (Surveilance) selama 3 (tiga) hari tentang dugaan Pungutan Liar/ Pungli, ditemukan tertangkap tangan terhadap :

  1. J als B (Kabid Catatan Sipil) barang bukti uang sebesar Rp. 2.484.000 (dua juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah), akta kelahiran 43 buah, Surat kematian 6 buah.
  2. I (Staf bidang catatan Sipil) barang bukti uang sebesar Rp. 700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah), fotocopy surat-surat persyaratan akta lahir (fotocopy kartu keluarga).

Modus Operandi yang digunakan dalam pengurusan penerbitan surat-surat terkait kependudukan seperti Akta Lahir, Akta Nikah, Surat Pindah dan KTP, tidak dilakukan secara Prosedur/Unprosedural dengan cara menerima titipan langsung dari masyarakat atau calo yang mengurus, dengan memberikan sejumlah uang yang diselipkan di dalam dokumen persyaratan kepengurusan, dengan variasi uang yang diserahkan per orang antara RP 20.000,- sampai dengan Rp 150.000,-.kepri-7

Menurut pasal 11 dan atau pasal 12 huruf a UU RI no. 12 Tahun 2001 terkait perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, “Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan nya dengan jabatannya” dan atau “ Pegawai negeri atau penyelengara Negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya” dan atau pasal 95 huruf B UU RI no. 24 Tahun 2013 terkait perubahan UU RI No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan “Bahwa setiap pejabat dan petugas pada Desa/Kelurahan, kecamatan UPT Instansi Pelaksana dan Pelaksana yang memerintahkan dan atau memfasilitasi dan atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79.A (Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya)” ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,-.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) saksi, yaitu :

  1. J als B (Kabid Capil)
  2. I (Staf Bidang Capil)
  3. N (Kasi perpindahan penduduk)
  4. M (Kadisdukcapil)
  5. H (Kabid KTP)
  6. RS (Kasi Pendaftaran).

Dan pada hari ini selasa tanggal 18 Oktober 2016, telah dilaksanakan Gelar perkara dengan hasil menetapkan status sebagai tersangka kepada J als B, dan I.  terhadap saksi-saksi yang telah diperiksa yaitu N,M,H dan RS, kemudian saksi-saksi tersebut diperbolehkan pulang setelah dilakukan pemeriksaan dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan. (humas polda kepri|gun)

Bagikan

Baca Juga