oleh

Penambang Minyak Sumur Tua Wonocolo Diberi Sosialisasi

  PB|Bojonegoro – Kasdim 0813 Bojonegoro Mayor Inf Widodo mengikuti sosialisasi penertiban sumur minyak tua, pada Kamis (08/12), di Balai Desa Wonocolo Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Sosialisasi yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro bersama PT. Pertamina Asset 4 Field Cepu tersebut, diikuti ratusan masyarakat penambang, perengkek dan penyuling. Dan dihadiri oleh Kepala dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bojonegoro, Agus Suprijanto, perwakilan dari Badan Lingkungan Hidup, Lamin, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto, Kasiops dan Penindakan Dishup, Bambang Mulyanto, perwakilan Satpol PP, Yoppy, Humas PT. Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Intan, Muspika Kedewan dan Kepala Desa beserta Perangkat Desa Wonocolo.
Selaku moderator, Kepala ESDM Kabupaten Bojonegoro, Agus Supriyanto menyampaikan, rencananya dalam pengelolaan minyak sumur tua akan dikembalikan lagi bekerja sama dengan KUD atau BUMD, sesuai Keputusan Permen Nomor 1 Tahun 2008, dan untuk paguyuban ke depan akan ditiadakan.
“Beberapa tahapan sosialisasi ini, sebagai tindak lanjut nanti akan dilakukan pendataan. Dan pengelolaan minyak yang benar seluruhnya harus disetor ke pertamina” ucapnya.
Sementara itu, Kasdim 0813 Bojonegoro Mayor Inf Widodo menyampaikan bahwa pertahanan sumber daya energi saat ini menjadi pembicaraan yang hangat.      “Diharapkan, pengelolaan sumur minyak tua bisa dikelola, dan untuk menjadi kesejahteraan masyarakat setempat” ujarnya.
Perwakilan Badan Lingkungan Hidup (BLH), Lamin menekankan, seharusnya dalam pengelolaan sumur tua ada perhatian terhadap lingkungan.            “Ada empat tugas diantaranya cegah kerusakan, perbaikan, menjaga kelestarian, serta meningkatkan kualitas lingkungan” jelasnya.
Selanjutnya, dari Polres Bojonegoro dalam hal ini diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Sujarwanto, SH., menyampaikan tentang penanganan pengelolaan migas ilegal di Bojonegoro. “Beberapa tahapan sudah kita lakukan sebelumnya, baik sosialisasi maupun kegiatan lainnya. Karena sebelum melaksanakan penegakan hukum atau penertiban yang kita lakukan dahulu adalah upaya preemtif, preventif, serta terakhir represif kalau sudah tak terkendali. Diharapkan, tidak ada lagi yang melepas pemasangan portal, sebab sudah disosialisasikan” katanya.
Sedangkan dari PT. Pertamina Asset 4 Field Cepu yang diwakili bagian Humas Ibu Intan menyampaikan tentang sosialisasi UU Nomor 22 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan PP 35 tahun 2004 tentang kegiatan Usaaha Hulu dan Gas Bumi.(Penrem 082/CPYJ|red)
Bagikan

Baca Juga