oleh

Penyuluhan Dan Penerangan Hukum Pemberantasan Pungli

  PB|Kediri – Balai Kecamatan Mojoroto, kali mendapat kesempatan mendengarkan secara langsung penyuluhan dan penerangan hukum pemberantasan pungutan liar (pungli) terkait Sosialisasi Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), yang disampaikan Kepala Kejaksan Negeri Kediri ,Hj.Amiek Mulandari, SH.,MH. Penyuluhan dan penerangan hukum ini juga dihadiri Danramil Mojoroto, kapten Inf Arifin Effendi, Kapolsek Mojoroto, Kompol Didit Prihartono dan Camat Mojoroto, M.Ridwan, jumat (03/03/2017).
Diawal penyuluhan dan penerangan hukum, Hj.Amiek Mulandari, SH.,MH  menjelaskan, dasar pembentukan TP4D yaitu berdasarkan Instruki Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015 yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat keputusan jaksa agung Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015 tentang pembentukkan TP4D Kejaksaan RI.
Selanjutnya dilakukan paparan mengenai tugas dan fungsi TP4D yaitu untuk melakukan pengawalan, pengamanan dan mendukung keberhasilan pemerintah dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan persuasif dan preventif, memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMD dan BUMN mulai dari aspek perencanaan, proses pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan, perizinan agar berjalan secara tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan.
Dipenghujung penyuluhan dan penerangan hukum, dilangsungkan sesi tanya jawab yang berkaitan dengan berbagai permasalahan yang dihadapi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan administrasi maupun keuangan strategis di masing-masing baik secara internal maupun permasalahan yang dihadapi dalam bentuk kerjasama dengan pihak ketiga, tata cara melakukan permohonan untuk mendapatkan layanan dari TP4D, sampai dengan penjelasan untuk mendapatkan legal opinion dan legal understanding. (Penrem 082/CPYJ|red)
Bagikan

Baca Juga