oleh

Perbatasan Surabaya diprioritaskan Gakkum Prokes, 44 Petugas dikerahkan

Surabaya – Operasi Yustisi Prokes (Protokol Kesehatan) dalam percepatan Penanganan Wabah Pandemi Covid-19 di kota Surabaya mengacu pada Perwali No.67 tahun 2020 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021. Dengan adanya PPKM tersebut yang berlaku untuk Jawa dan Bali ternyata masih saja ada peningkatan angka terpapar di wilayah tersebut sehingga pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM dalam jangka waktu dua minggu lagi terhitung sejak berakhirnya PPKM pertama yakni pada tanggal 26 Januari 2021 hingga 08 Februari 2021.

Petugas gabungan Kecamatan Rungkut Kota Surabaya pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2020 pukul 07.30 wib sampai dengan Pukul 09.00 wib telah melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Pos penyekatan batas Kota Jl.Ir. Soekarno Meer II Kel. Gunung Anyar Kec. Gunung Anyar perbatasan dengan Kab. Sidoarjo, perbatasan kota menjadi prioritas karena area tersebut yang menjadi pintu keluar masuknya warga yang keluar masuk kota Surabaya di sisi Selatan-Timur.

Empat puluh empat petugas dikerahkan dalam kegiatan tersebut meliputi,
Koramil 0831/05 Rungkut : 10 orang
Polsek Rungkut : 7 orang
Polrestabes Surabaya : 7 orang
Satpol PP Kota Surabaya. : 6 orang
Satpol PP Kec. Gunung Anyar : 3 orang
Dishub Kota Surabaya : 6 orang
Linmas Kota Surabaya : 2 orang
Kecamatan Gunung Anyar : 3 orang.
Pada pukul 07.30 wib dilaksanakan Apel Persiapan Personil dipimpin Camat Gunung Anyar, lalu pada pukul 07.45 wib dilaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan patuh Masker dan pembagian masker kepada pengendara R 2 dan R 4 yang tidak memakai masker yang melintasi di Jl. Ir Soekarno Meer II Kel. Gunung Anyar Kec. Gunung Anyar perbatasan dengan Kab. Sidoarjo.
Pada pukul 09.00 wib kegiatan selesai.

Terjaring tidak memakai masker sebanyak tujuh pelanggar Prokes, langsung dilakukan penyitaan KTP yang nantinya bisa dilakukan pengambilan di Kantor Satpol PP Kota Surabaya setelah menunjukan bukti pembayaran Denda 150.000 ke Kas Negara melalui di Bank Jatim.(mm|red)

Bagikan

Baca Juga