oleh

Perwali Surabaya No.67 Tahun 2020 disosialisasikan TNI-POLRI

Surabaya – Pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2021 pukul 21.00 wib Babinsa Kel. Medokan Ayu Koramil 0831/05 Rungkut, Serda Kanthi bersama Bhabinkamtibmas Kel. Medokan Ayu Polsek Rungkut, Aipda Sofian Maulana,SH melaksanakan Patroli dan Komsos dengan warga di Posko Gugus Tugas RW09 Kel. Medokan Ayu Kec. Rungkut yang diterima oleh Ketua Kampung Tangguh sekaligus Ketua RW09, Agus Suhardi. Selain Komunikasi Sosial, TNI-POLRI tersebut memberi himbauan dan sosialisasi Perwali (Peraturan Walikota) Surabaya No.67 tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid 19 (05/01/2021).

Peraturan Walikota Surabaya nomor 67 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya sudah dikeluarkan pada tanggal 22 Desember 2020. Untuk itu kepada warga masyarakat diingatkan bahwa jika Tidak Memakai Masker saat keluar rumah, Berkerumun disuatu tempat, Bagi tempat usaha yang buka lebih dari pukul 22.00 wib merupakan pelanggaran dalam peraturan Walikota Surabaya no 67 tahun 2020.

Point penting dalam perwali 67 Tahun 2020 ini antara lain :

Pasal 38 ada sanksi administrasi bagi pelanggar peraturan ini (tentunya Pelanggar protokol kesehatan) berupa :
1. Penyitaan KTP
2. Pembubaran Kerumunan
3. Penutupan Sementara kegiatan/penyegelan
4. Denda administratif
– Perorangan : 150.000
– Pelaku Usaha mulai 500.000 sampai 25.000.000
5. Pencabutan Izin.

Oleh karena itu dengan berlakunya Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 ini , maka bagi warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker apabila kena razia maka dapat dikenai denda administratif sebesar 150.000 rupiah. (mm|red)

Bagikan

Baca Juga