oleh

Petugas Gabungan Sosialisasi Perwali No.02 Tahun 2021 di Kawasan Jln Kapas Krampung

Surabaya – Babinsa Koramil 0831/02 Tambaksari bersama Tiga pilar melaksanakan himbauan atau sosialisasi kepada pemilik kafe dan warkop tentang pelaksanaan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Kegiatan tersebut menyasar warkop, kedai, kafe yang berada di Jl. Kapas krampung Kelurahan Rangkah Tambaksari, Kamis (14/01/2021).

Salah satu petugas dari Koramil Tambaksari Serda Holili mengatakan kepada wartawan, kegiatan itu dalam rangka sosialisasi perwali Perwali No.02 Tahun 2021 dalam rangka percepatan penanganan covid -19.

“Para pemilik usaha warkop agar membatasi pengunjungnya sebanyak 25 persen dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan serta tutup pada Pukul 22.00 Wib”, jelasnya.

“Pelaksanaan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) mulai tgl 11 s.d 25 Januari 2021 sesuai Perwali No.02 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya”,jlentrehnya.(sugeng|red)

Bagikan

Baca Juga