oleh

Polda Jatim Buru 5 Habib Pembakar Mapolsek Tambelangan, Sampang Pulau Madura

Surabaya – Usai menetapkan lima orang tersangka pengerusakan dan pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura, Kepolisia n Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) masih memburu 5 terduga pelaku lain.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan lima orang yang masih diburu tersebut bahkan diketahui sebagai habib, atau tokoh ulama setempat.

“Ada lima orang lagi oknum habib yang akan kami tangkap,” kata Luki, saat memberikan keterangan persnya di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (27/5) pagi.

Lima habib tersebut teridentifikasi setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim meminta keterangan 17 orang saksi untuk mendalami peristiwa pembakaran.

Untuk mengamankan lima orang habib tersebut, polisi pun mendapatkan dukungan penuh dari para tokoh ulama, kiai dan habib di Sampang.

“Tokoh agama di Sampang akan membantu proses kasus ini secara transparan,” kata dia.

Lihat juga: Kerugian Pembakaran Mapolsek di Sampang Capai 700 Juta

Luki juga menambahkan, saat kejadian ada ratusan massa lain yang menyerbu Mapolsek Tambelangan. Dugaan sementara para massa tersebut berasal dari tiga ormas berbeda.

“Dari masyarakat setempat banyak yang ikut nonton, kami sedang dalami dari mana mereka-mereka. Yang jelas ini dari salah satu oknum FPI (Front Pembela Islam), oknum Laskar Sakera, dan LPI (Laskar Pembela Islam), lima orang ini,” ujar dia.

Luki pun mengimbau masyarakat yang juga diduga terlibat untuk mau kooperatif menjalani proses hukum yang berlaku.

“Kami juga berharap masyarakat Sampang yang terlibat, menyerahkan diri,” ujar Luki.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang tersangka mereka adalah Habib Abdul Kodir Alhadad (AKA), Habib Hasan (H).

Lalu kemudian tiga orang lain yang juga telah ditetapkan tersangka, mereka yakni Ali (A), Hadi (H) dan Supandi (S).

Salah satu di antaranya yakni Habib AKA. Ia diketahui sebagai penggerak dan pengkoordinasi 70-an massa. Ia juga sekaligus berperan sebagai pembuat bom molotov yang dilakukan untuk pembakaran.

Sementara ini, para tersangka tersebut, disangkakan pasal berlapis, yakni pasal 200 ke-1 dan ke-3 KUHP, pasal 187 KUHP dan pasal 170 ayat (1) KUHP.

Mapolsek Tambelangan, Sampang, dibakar massa pada Rabu (22/5) sekitar pukul 22.00 WIB malam. Diduga pembakaran itu dipicu berita bohong atau hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei di Jakarta.(cnn|red)

Bagikan

Baca Juga