oleh

Polisi Sita Senjata Api Perusuh 22 Mei yang Dibayar Rp 150 juta, Pelaku aPositif Pengguna Narkoba

Jakarta – Polisi menangkap 6 tersangka kepemilikan senjata api illegal (pistol dan sniper rakitan) di tempat yang terpisah terkait kerusuhan 22 Mei di Jakarta. Total semua perusuh sudah diberikan Rp 150 juta untuk melakukan aksinya, yaitu membunuh 4 tokoh nasional dan 1 pimpinan lembaga survei nasional (Barbuk ditunjukkan) (27/05/19).

Untuk tersangka eksekutor yang diperintah membunuh 1 pimpinan lembaga survei bahkan mengaku sudah mensurvei beberapa kali rumah target, melakukan pemetaan. Tersangka sudah menerima dp Rp 5 juta.

Sniper yang diamankan dari tersangka rencananya akan digunakan untuk menembak massa aksi 22 Mei dari jarak jauh. Para tersangka juga semua memiliki rompi anti peluru bertuliskan Polisi (Sangat dimungkinkan untuk memfitnah polisi).

Keenam tersangka diperintah untuk membunuh dalam rangka membuat stabilitas keamanan negara Indonesia tergoncang. Untuk menjaga proses penyidikan, Polisi-TNI masih merahasiakan 4 tokoh nasional + 1 pimpinan lembaga survei yang menjadi target pembunuhan masa perusuh 22 Mei. Siapa yang memerintahkan sedang diselidiki polisi.

Beberapa dari 6 tersangka positif menggunakan narkoba. Polisi mengatakan, narkoba biasanya dilakukan para criminal untuk meningkatkan rasa keberanian sebelum melakukan aksi.

Dari penjelasan polisi tersebut, sudah jelas aksi massa berkedok menolak hasil Pemilu dengan narasi “pemilu curang” secara langsung dan tidak langsung dirancang untuk membuat stabilitas keamanan NKRI goyah.

Terlebih ada upaya fitnah terhadap kepolisian (perusuh yg diperintahkan membunuh mengenakan rompi bertuliskan polisi), dan upaya adu domba TNI-Polri oleh para elit politik di negeri ini. Rakyat Indonesia Tidak Boleh Tinggal Diam! NKRI sedang coba di”obok-obok” oleh orang yang haus akan kekuasaan.(Humas Polri|red)

Bagikan

Baca Juga