oleh

Polres Batu Ungkap Hasil Operasi Tumpas Narkoba 2019

Batu – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019, digelar serentak, mulai, 26 Januari hingga 6 Februari 2019, kemarin. Dalam hal ini, Polres Batu, senin (11/02/2019), melaksanakan press conference ungkap hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019.

Dengan Dasar Telegram Kapolda Jatim, Nomor : ST/25/OPS.1.3/2019, Tanggal 11 Januari 2019, tentang Rencana Garis Besar Ops. Tumpas Narkoba Semeru 2019. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu berhasil meringkus 21 orang yang diduga sebagai pengedar, pengguna dan kurir Narkoba.

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019, yang di gelar selama 12 hari, (26 Januari hingga 6 Febuari 2019), jajaran polres Batu berhasil mengungkap 14 kasus, dari lima kasus yang merupakan target operasi. Wakapolres Batu Kompol Zein Mawardi.Amd, Ke awak media dalam press release, mengatakan, “jangan sekali-sekali mencoba narkoba, saya berupaya akan memerintahkan anggota untuk melaksanakan kegiatan-kegitan Preemtif, dalam rangka masyarakat yang bebas akan narkoba, khususnya warga kota Batu”, ungkapnya.

Disesi lainnya, Kasat Reskoba Polres Batu AKP Subijanto, S.H mengatakan, “Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019, jajaran satnarkoba polres Batu, telah berhasil meringkus 21 tersangka, diantaranya, pengedar dan pengguna narkoba yang berada di wilayah hukum Polres Batu khususnya”, tandasnya.

“Dari 21 tersangka, 2 diantaranya merupakan ibu-ibu rumah tangga, para tersangka yang diamankan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019, kali ini adalah merupakan tangkapan dari jajaran Polres Batu, Polsek Junrejo, Polsek Bumiaji dan Polsek Kasembon”, jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, ke-21 orang tersangka, terancam dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara, empat hingga 10 tahun.(Samsul/Dedi)

Bagikan

Baca Juga