oleh

Polres Kediri Kembangkan Kasus Pelanggar lalu lintas Bawa Narkoba, Sita 33 Ribu Pil Dobel L

PB|Kediri – Hasil pengembangan penyidikan oleh Satuan Resnarkoba Polres Kediri terhadap Kedua Pelaku ACP (18) dan ER (25) yang ditangkap Polantas Polres Kediri lantaran tidak memakai helm dan kedapatan membawa 23 ribu pil dobel L di dalam Jok motornya pada minggu malam (26/2) lalu.

Dari hasil pemeriksaan diketahui oleh petugas bahwa pelaku ACP masih menyimpan Pil Dobel L di rumahnya. Tak ingin kehilangan barang bukti petugas langsung menuju rumah pelaku di daerah kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri. Alhasil petugas menemukan 10 ribu Butir pil di dalam tas yang disimpan dikamar pelaku.

Kapolres Kediri AKBP Sumaryono SH. SIK. MH. melalui Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono menerangkan “Barang bukti 10 ribu butir itu di simpan di tas dan di taruh di dalam  kamar,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kasubbag Humas Polres Kediri sebelum ditangkap anggota Polantas Polres Kediri. Rencananya, dua pelaku ini akan mengirim 23 ribu pil dobel L kepada Seseorang. Namun karena pelaku tidak memakai helm dan dalam kondisi mabuk diberhentikan dan ditangkap oleh anggota Polantas Polres Kediri.

“Kedua pelaku mendapatkan pil dobel l dari Seseorang 1000 butir seharga Rp 400 ribu. Rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp 460 ribu,” terang Kasubbag Humas.

Sementara itu, total barang bukti pil dobel L yang disita dari kedua pelaku sejumlah 33 ribu butir pil dobel L. Saat ini Satresnarkoba Polres Kediri masih mendalami kasusnya dan melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. (Hendra|red)

Bagikan

Baca Juga