oleh

Polres Malang Ungkap Kasus Komplotan Garong Tukang Pasang Gigi terhadap Pelanggannya

Malang – Polres Malang Kota telah melaksanakan kegiatan Konferensi Pers Ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Jum’at (15/02/2019) Pukul 13.30 WIB.

Adapun dari kasus yang di ungkap Satreskrim Polres Malang kota dalam press conference, yaitu,
kasus pencurian dengan pemberatan, dengan 2 tersangka,yaitu, Hud, (Tukang pasang gigi), (37) , warga Jl. Pondok Indah, Rt.02 Rw.07 Desa Genengan Kec. Pakisaji Kab. Malang atau Jl Tutut No.21 Rt.03 Rw.1 Kel. Arjowinangun Kec. Kedungkandang Kota Malang,
Dan tersangka, Al, (Tukang pasang gigi), warga, Jl Tutut, Kel. Arjowinangun Kec. Kedungkandang Kota Malang.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, S.I.K., M.H, didampingi Kasat Reskrim, AKP Komang Yogi Arya Wiguna SIk, dan ps. Kasubbag Humas, Ipda Ni Made Seruni Marhaeni, S.H. dalam keterangannya, mengatakan,
modus operandi para tersangka dengan cara, terlebih dahulu menghubungi korbannya, melaui telepon, yang menyatakan jika pintu rumah kontrakan korban, yang berada di Buring dalam keadaan terbuka, disarankan agar korban meninggalkan rumahnya, ucapnya.

Dan lanjutnya, Kemudian tersangka menuju ke rumah korban dan mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan parang dan obeng, tuturnya.

Sedangkan tersangka HUD masuk ke dalam rumah dan langsung mengambil barang-barang yang ada di dalam, kemudian tersangka AL, menunggu diluar sambil mengawasi situasi sekitar, jelasnya.

Dalam hal ini, Kasubbag Humas, Ipda Ni Made Seruni Marhaeni, S.H. menambahkan keterangan,
Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu, 1 (satu) buah tas warna pink merk Paris Hilton, 1 (satu) buah tas warna merah,1 (satu) buah Power Bank warna silver merk MI, 1 (satu) lembar uang asing Belarusa pecahan 100 Rubel, 1 (satu) buah HP merk NOKIA 1208 dengan nomor sim card 0812361481xxxx, dan 1 (satu) buah golok dengan panjang ± 40 cm, pungkasnya.(Samsul/Dedi)

Bagikan

Baca Juga