oleh

Polsek Rungkut Sita Miras di Rungkut Tengah – Surabaya

PB|Surabaya – Petugas gabungan wilayah hukum kacamtan Rungkut – Surabaya dengan diturunkan 48 personil dari Polsek Rungkut sebanyak 30 personil, dari Koramil Rungkut 6 personil dan 12 personil dari Satpol PP Kecamatan Gunung Anyar merazia warung yang diduga jualan Miras (Minuman Keras), dan Warnet (Warung Internet) di Jl. Rungkut Alang alang serta menghimbau pemilik warnet agar memperhatikan keamanan kendaraan bermotor konsumennya dengan merantai kendaraan menjadi satu serta harus ada yang mengawasi. Hasil patroli skala besar yang diakhiri pada pukul 00.30 Wib mengamankan Miras di Warung Jl. Rungkut Tengah dengan barang bukti yang telah disita 3 botol Bir Bintang, 2 Botol Bir Guines dan 2 minumanArak yang diperjualbelikan tanpa izin.“Ini operasi cipta kondisi koordinasi antara Posek Rungkut, Koramil Rungkut dan Satpol PP ,” kata Kapolsek Rungkut Kompol Esti Setija Oetami,SH, saat ditemui di lokasi razia, Minggu dini hari (21/1/2018). Kompol Esti Setija Oetami,SH menjelaskan dari beberapa tempat yang dirazia ditemukan miras yang dijual tanpa izin secara terang-terangan.“Sesuai ketentuan perundangan, yang diperbolehkan menjual miras hanya hotel bintang 4 dan 5. Selain lokasi itu tidak diizinkan, itu aturan (pemerintah) pusat. Makanya ini miras yang dijual di warung kita sita karena tidak berizin,” papar Kapolsek. Untuk miras yang disita diamankan sementara ke Mapolsek Rungkut. Pemiliknya akan di-BAP untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

“Nanti ada pembagian pemberkasan perkara antara polisi dan Satpol PP. Kita mirasnya, Satpol PP memberkas pelanggaran izin pariwisata. Nanti semuanya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang tipiring (tindak pidana ringan) karena melanggar peraturan daerah,” jelasnya. (Eso|mark|red)

Bagikan

Baca Juga