oleh

Polsek Rungkut Ungkap Penipuan dan Penggelapan Ratusan Juta

PB|Surabaya – Berawal dari laporan Tan Meely (26/12/17) perempuan 57 tahun seorang wiraswasta, mentransfer uang kepada pelaku berturut turut sebanyak 237 kali yang pertama dilakukan transfer hari Jum’at, 1 Juli 2016, pukul 12.00 wib dan terakhir pada hari Jum’at, 15 September 2017, Pukul 13.35 wib. Transaksi transfer melalui e-banking di alamat Jl. Baruk Utara 9 / 256 kecamatan Rungkut Kota Surabaya.

Dalam laporan tersebut ada beberapa saksi diantaranya bernama Ricky Jan Limarga, yang beralamat di Jl. Baruk Utara 9 / 256 Rungkut Surabaya, lalu Lilik Hariyani, beralamat di Dusun Ajung Wetan RT03/RW16, Desa Ajung, Kec. Ajung, Kab. Jember, serta Heri Sunarto, beralamat Dusun Sepanjang Wetan RT02/RW05, Kec. Glenmore, Kab. Banyuwangi.

Tersangka Djwandarto Seyijabudi Alias Johan, umur 61 tahun pekerjaan petani, yang beralamat di Dusun Ajung Wetan RT03/RW16, Ds. Ajung, Kwc. Ajung, Kab. Jember dengan modus operandi tersangka mengajak pelapor dan atau korban untuk memodali usaha pada pertanian padi dan kubis. Menurut pengakuannya tersangka telah menyiapkan sawah 11 hektar untuk ditanami padi dan 500 hektar untuk ditanami kubis, namun semua ini fiktif (bohong).

Johan mendatangi langsung ke rumah Tan Melly dirumahnya Jl. Baruk Utara 9 / 256 Rungkut Surabaya dan tersangka mengatakan keuntungan yang besar bila bertani padi dan kubis, selanjutnya tersangka juga mengatakan telah menyiapkan sawah seluas 11,1 hektar tanah pertanian di Sempolan Jember dan 500 hektar tanah pertanian dilahan milik PTPN XII Bondowoso, dengan iming-iming keuntungan besar tersangka butuh dana untuk pembelian bibit padi dan kubis, beli pupuk, beli pestisida, bayar buruh, dan lainnya. Namun semuanya itu ternyata tidak ada buktinya alias fiktif.

Dengan kejadian penipuan tersebut korban telah mengalami kerugian materiil sejumlah dana yangvtelah di transfer ke tersangka sejumlah
Rp. 615.000.000,-.

Dengan data-data yang falid maka Kapolsek Rungkut, Kompol Esti Setija Oetami,SH
Telah menetapkan Djwandarto Seyijabudi Alias Johan sebagai Tersangka dan menahannya dirutan Polsek Rungkut.(est|mark|red)

Bagikan

Baca Juga