oleh

PRAJURIT KOARMATIM IKUTI SOSIALISASI TAX AMNESTY

18-koarmatim-adakan-paparan-tax-amnesti-5 PB | Surabaya – Kepala Staf Komando Armada RI Kawasan Timur (Kasarmatim) Laksma TNI I.N.G. Ariawan,S.E.,M.M., mewakili Pangarmatim Laksamana Muda TNI Darwanto, S.H., M.A.P., mengikuti acara sosialisasi Tax Amnesty dari Direktorat Jenderal Pajak yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Ka Kanwil) DJP Jatim I yaitu Bapak Estu Budiarto, Ak., M.B.A., di Gedung Panti Tjahaja Armada (PTA) Koarmatim, Ujung Surabaya. Jum’at, (18/11/2016).
Dalam sambutan Pangarmatim yang dibacakan oleh Kasarmatim menyampaikan bahwa, pemerintah sedang melaksanakan program tax amnesty bagi warganya, Tax Amnesty atau Amnesti Pajak merupakan  program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnyayang belum dilaporkan pada SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakkan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.18-koarmatim-adakan-paparan-tax-amnesti-3
Selanjutnya, Ka Kanwil DJP Jatim I juga menyampaikan bahwa berterima kasih kepada Pangarmatim telah memberikan kesempatan melaksanakan sosialisasi Tax Amnesty di Koarmatim, sejauh ini DJP Jatim I berhasil mengumpulkan 8 triliyun dari hasil Tax Amnesty di Jatim. Diharapkan seluruh prajurit TNI-Polri yang sudah membayar pajak sesuai ketentuan kedinasan akan ada perubahan dalam SPT-nya. Semoga kebijakan pemerintah ini dapat didukung dengan baik oleh semua pihak dan menghasilkan pembangunan negara lebih maju dan berkembang termasuk TNI Angkatan Laut.
Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Surabaya Simokerto, Ibu Ina Nurmalawati, S.H., S.E., M.M., dalam sosialisasi Tax Amnesty dan pelatihan / pembinaan teknik pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mengatakan Amnesti pajak adalah terobosan kebijakan yang didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya semangat Nasionalisme pertukaran informasi antar Negara. Aturan ini dimaksudkan untuk mendorong perekonomian dan terwujudnya postur APBN yang lebih baik. 18-koarmatim-adakan-paparan-tax-amnesti-6
Diresmikannya UU No.11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty merupakan kewajiban pribadi bukan kewajiban Pekas atau Juru Bayar Satuan, ujarnya. Oleh karenanya dengan ikut serta dalam Amnesti pajak akan membantu pemerintah mempercepat pertumbuhan  dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi. Hal ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan, serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi serta meningkatkan penerimaan pajak yang salah satunya akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan. Disela-sela sosialisasi tentang Tax Amnesty juga dilangsungkan tanya-jawab dengan prajurit Koarmatim.
Hadir dalam acara tersebut diantaranya, para Pejabat Utama Koarmatim, Para Komandan Satuan, para Kadeplog KRI, para Juru Bayar, Staf Disku Koarmatim, dan Tim Sosialisasi Tax Amnesty.(dispenarmatim|mansul|ivan)
Bagikan

Baca Juga