oleh

PRAJURIT KOARMATIM MENERIMA PENYULUHAN HUKUM

PB|Surabaya – Untuk meningkatkan disiplin prajurit Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) yang terdiri dari Satuan Kerja Koarmatim yaitu, Primkopal, Puskopal, Pomal, Diskesarmatim dan Dispenarmatim menerima penyuluhan Hukum dari tim penyuluh dari Dinas Hukum (Diskum) dan Polisi Militer (PM) Koarmatim, berlempat di Ruang Serbaguna Primkopal Koarmatim, Ujung Surabaya. Kamis, (02/03/2017).
Adapun materi penyuluhan yang disampaikan oleh Letkol Laut (PM) Hendarwan. S, S.Pd., diantaranya bidang operasi penegakan ketertiban meliputi penyuluhan hukum  bersama Diskum Koarmatim dan Lantamal. Melaksanakan pembinaan dan penegakan tata tertib, disiplin dan hukum di wilayahnya masing-masing.  Melaksanakan pengawasan, pemeriksaan dan penertiban secara ketat terhadap kelengkapan-kelengkapan pribadi dan kendaraan, surat-surat dan tata tertib disiplin dengan sasaran, pakaian seragam, surat-surat senjata api, penampilan, pengecekan gudang bek/amo/senjata.
Selain itu, Letkol Laut (KH) Joko Sutikno, S.H., M.H., yang menjabat Kasubdis Dargakkum Diskum Koarmatim menyampaikan paparan tentang Penerapan Sanksi Administrasi bagi prajurit TNI AL meliputi penggolongan sanksi administrasi golongan 1,2,3, dan 4 yang melakukan pelanggaran hukuman disiplin, maupun tindak pidana yang karena demikian ringan sifatnya dapat diselesaikan menurut hukum disiplin yang telah diterbitkan keputusan hukum disiplin dari ankum dan pelanggaran tertentu.
Sedangkan, Mayor Laut (PM) Pasili, S.H., M.H., selaku Kasubsi Minidik  dalam paparannya menyampaikan tentang perkara pidana yang menojol di Koarmatim seperti tindak pidana disersi,  penyelesaian tindak pidana  desersi di lingkungan TNI AL. Disersi murni yang merupakan kelanjutan dari ketidakhadiran tanpa ijin  dan pelanggaran susila seperti tindak pidana susila di muka umum, tindak pidana perzinahan, tindak pidana perkawinan ganda, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan cara menghindari KDRT.(dispenarmatim|mansul|ivan|red)
Bagikan

Baca Juga