oleh

PRAJURIT LANTAMAL II MENDAPAT PENYULUHAN KESEHATAN DAN HUKUM

PADANG – Rabu 24 April 2019. Bentuk perhatian pimpinan kepada prajurit dan PNS nya tidak harus berupa materi, akan tetapi banyak cara yang dapat dilakukan. Baik berupa kesempatan sekolah atau kesempatan dalam mengikuti seleksi pendidkan di luar institusi maupun kenaikan pangkat. Ini adalah contoh dalam bentuk perhatian dan kepedulian pimpinan kepada prajuritnya.

Perhatian bentuk lainya yang diberikan pimpinan Lantamal II Padang kepada prajurit dan PNS nya yaitu berupa ceramah kesehatan dan ceramah hukum.

Bertempat di gedung serba guna Nanggala Markas Komando Pangkalan Utama TNI AL II Padang Jalan Bukit Peti Peti Teluk Bayur Padang, pukul 07.30 s/d 11.00 Wib dilaksanakan sosialisasi kesehatan dengan tema Bahaya Penularan Penyakit Paru Paru. Sebagai pemateri dr Darwin dari Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas II Padang. Di hadiri Wakil Komandan Lantamal II Padang Kolonel Marinir Wurjanto. M.Han., Asisten Personalia, Asisten Intelijen Danlantamal II dan para Kasatker, serta prajurit dan PNS Mako Lantamal II Padang, Prajurit SatuanKapal Patroli Lantamal II Padang dan Prajurit dari Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan atau Yonmarhanlan II Padang.

Selesai sosialisai tentang kesehatan di lanjutkan dengan sosialisasi tentang hukum yang di sampaikan oleh Kepala Dinas Hukum atau Kadiskum Danlantamal II Padang Letkol Laut (KH) Soniady. S.H,M.H. dengan tema “Hukum Pengguna Narkoba”.

Di tempat yang sama dilakukan pengukuhan unit pengumpul zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) cabang Padang untuk unit Lantamal II Padang.

Ditempat yang sama juga, ada penekanan oleh Komandan Lantamal II Padang Laksamana Pertama TNI Agus Sulaeman.M.Sc., lewat Asisten Intelijen Danlantamal II Kolonel Laut ( P) Taufik Suryo tentang penggunaan Media sosial dilingkungan TNI, terutama di Lantamal II oleh prajurit dan PNS. Masih adanya prajurit dan PNS yang terpengaruh terhadap gonjang ganjing politik pasca Pemilhan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum Legislatif. Prajurit dan PNS harus bersifat netral, dengan tidak memberi komentar apapun dalam penggunaan media sosial.(Dispen Lantamal II|red)

Bagikan

Baca Juga