oleh

Prioritaskan Perlindungan Nelayan di Perbatasan Laut, Diskum TNI AL Gelar FGD Perlindungan Hukum Nelayan

Jakarta – Menyikapi dinamika situasi keamanan laut di perbatasan maritim yang berimbas pada aktifitas nelayan Indonesia dan untuk membantu memberikan solusi perlindungan hukum kepada masyarakat nelayan, Dinas Hukum TNI Angkatan Laut (Diskum AL) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan Tema “Perlindungan Hukum Terhadap Nelayan Di Wilayah Tumpang Tindih Batas Laut Republik Indonesia“. FGD dibuka oleh Kadiskum AL Laksamana Pertama TNI Leonard Marpaung, S.H., M.H, bertempat di Gedung B4 Mabesal, Cilangkap, Kamis (23/09).

FGD menghadirkan narasumber Wakil Dekan FH Unpad Gusman Catur Siswandi, S.H., LL.M., Ph.D., Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ditjen Perikanan Tangkap KKP, Dr. Ir. Ridwan Mulyana, M.T., dan Pengurus DPP HNSI Dr. Drs. Ahmad Yani, SH, MH, CLA.. Selain itu juga dihadirkan sebagai penanggap Guru Besar FH Universitas Sumatera Utara Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., MLI. . Kegiatan dipandu Kol. Laut (KH) Renny Setiowati., ST., M.Sc.,M.Tr. Hanla.

Kadiskum ALdalam sambutannya mengatakan tema FGD sangat relevan dengan permasalahan yang dihadapi di wilayah batas maritim, diantaranya penangkapan ikan ilegal oleh kapal ikan asing yang merugikan nelayan tradisional Indonesia dan mengurangi pasokan ikan. Untuk itu perlu upaya dan tindakan dalam melindungi nelayan, sekaligus menjaga kelestarian sumber daya kelautan agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia .

Kadiskum ALmemaparkan pula sebagai negara kepulauan yang besar, Indonesia menghadapi tantangan dalam melindungi sumber daya kelautannya dan kepentingan hukum terhadap nelayan, yang secara eksplisit termuat dalam pasal 27 dan pasal 33 UUD 1945. Selanjutnya diatur dalam UU 31 Tahun 2004 tentang perikanan yang kemudian diubah dengan UU 45 tahun 2009, dimana kedua UU ini terus berupaya untuk memberikan perlindungan terhadap nelayan kecil. Sementara dalam instrumen hukum internasional, aturan mengenai hak perikanan tradisional dalam UNCLOS sangat terbatas, yaitu hanya dalam pasal 51 (1) Unclos 1982.

Kadiskum AL mengharapkan, dalam FGD ini dapat memberikan pemikiran-pemikiran yang faktual, bagaimana peran negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap nelayan tradisional di wilayah tumpang tindih batas laut Republik Indonesia seiring dengan kebiasaan internasional dan sesuai mekanisme dalam hukum nasional Indonesia untuk mendapatkan solusi yang komprehensif.

FGD secara daring diikuti lebih dari 150 peserta yang berasal K/L, Dosen/Mahasiswa Perguruan Tinggi, kelompok nelayan, HNSI Daerah dan Satuan Kerja TNI AL. Hadir dalam kegiatan FGD secara luring para Kasubdis dan Kabag di lingkungan Diskum AL dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Kegiatan FGD ini sebagai tindak lanjut arahan dari Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. agar kehadiran TNI Angkatan Laut harus memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitarnya.

(Della|dispenal)

Bagikan

Baca Juga