oleh

RAPAT PENERTIBAN RUMAH DINAS JILID 2 DI KOREM 083/BALADHIKA JAYA

PB|Malang – Kepala Staf Korem 083/Baladhika Jaya Letnan Kolone Kav Rahyanto Edy Yunianto pimpin rapat penertiban rumah dinas di Makorem 083/Bdj, pada acara tersebut di hadiri oleh para Kasi Korem 083/Bdj, Dandenzibang 2/V, Dandim 0833/Kota Malang, Dandenpom 3/V Malang, Dandeskesyah Malang, Dandenhubrem 083/Bdj, Dandenbekang V-44-03, Pakumrem 083/Bdj, Kapenrem 083/Bdj, pasi Intelrem 083/Bdj, Pasi Logrem 083/Bdj dan Wadantim Intelrem 083/Bdj, Kamis, 8/12/2016.

Dijelaskan pada rapat, jumlah rumah dinas di lingkungan Korem 083/Bdj sebanyak 57 unit, dalam penertiban rumah dinas yang akan di tertibkan Korem 083/Bdj ini akan dilakukan secara bertahap di awali dengan mempelajari tugas dan membuat skala prioritas penertiban rumah dinas.

Pengamanan aset Negara merupakan tugas pokok Korem 083/Bdj untuk menjamin kelangsungan perumahan untuk generasi prajurit dimasa yang akan datang, sesuai printah komando atas sesuai Sprin pangdam V/Brw No Sprin/06/I/2016 Tgl 5 Januari 2016 tentang printah penertiban dan pengosongan rumdis gol II TNI AD di kodam V/Brw dan Surat Telegram Pangdam V/Brw No ST/521/2016 Tgl 1 April 2016 tentang perintah segera melaksanakan penertiban dan pendataan terhadap penghuni rumdis gol II TNI AD di kodam V/Brw di satuan masing-masing, atas dasar tersebut Korem 083/Bdj melakukan langkah-langkah penanganan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku dalam penertiban rumah dinas di wilayah kota Malang raya.

Sebagai ketentuan yang berlaku, yang berhak menempati rumah dinas adalah organik aktif di TNI dan ketentuannya ini tidak berubah, jadi setelah pindah satuan atau pensiun maka tidak boleh lagi menempati rumah dinas. (Penrem 083/Bdj|red)

Bagikan

Baca Juga