oleh

Remisi Idul Fitri 5.080 Napi se-Jatim

PB | Sidoarjo – Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur (Kemenkumham) memberikan revisi terhadap narapidana dan anak pada saat Hari Raya Idul Fitri 1437 H, Surabaya (5/7/16).

Pemberian remisi dilaksanakan di 38 Lapas atau Rutan se – Jawa Timur, dengan jumlah keseluruhan Remisi yang diberikan Pemerintah melalui Kemenkumham Jatim sebanyak 5.080 orang narapidana.

Budi Sulaksana selaku Ka.kanwil Kemenkumham Jatim mengatakan, Pemerintah memberikan pengurangan Hukuman (Remisi) kepada narapidana dan anak pidana yang merayakannya setiap perayaan Hari Raya Idul Fitri.remisi idul fitri 2016” Nanti pemberian remisi diberikan setelah Sholat ied di dalam Lapas, ini juga merupakan salah satu bentuk perhatian dan penghargaan negara kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidananya.” kata Budi (5/7/16).

Pemberian Remisi ini diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Bergini cara perhitungan perolehan remisi :
1. pertama kali,  6bln-12bln memperoleh = 15 hari.
2. telah menjalani penahanan/pidana lebih dari12 bulan memperoleh = 1 bulan.
3.  Perolehan kedua sebesar = 1 bulan.
4. Perolehan ketiga = 1 bulan.
5. Keempat dan kelima = 1 bulan 15 hari.
6. Perolehan ke enam dan seterusnya sebesar = 2 bulan.

Masih Budi, (RK. 1) Napi yg mendapat Remisi Keagamaan, dan masih belum habis/selesai masa pidananya, sedangkan (RK. 2) Napi yg mendapat Remisi Keagamaan, dan karena dapat remisi pada hari Idul Fitri, maka dibebaskan pada hari raya Idul Fitri (masa pidananya setelah mendapat remisi telah habis/selesai), Tambahnya.

Segenap masyarakat NKRI, Keluarga Besar Kementrian Hukum dan Ham Wilayah Jawa Timur Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1437 H.(cn/red)

 

Bagikan

Baca Juga