oleh

Reskrim Polsek Rungkut – Surabaya Tangkap Pencuri Burung Love Bird

PB|Surabaya – Polsek Rungkut prioritaskan keamanan dan selalu memberikan kenyaman warga kecamatan Rungkut dan Kecamatan Gununganyar yang menjadi wilayah hukum Polsek Rungkut Kota Surabaya, Team Anti Bandit Reskrim Sektor Rungkut  telah ungkap beberapa kasus sesuai dengan scope/tupoksinya seperti yang baru terjadi penangkapan tersangka kasus perkara “Pencurian dengan Pemberatan” Nomor : LP / 148 / VI / 2018 / JATIM / RESTABES SBY / SEK RKT, tanggal 26 Juni 2018.

Ada beberapa tempat kejadian perkara dengan pelaku yang sama diperumahan yang sama namun rumah berbeda yakni,
1. Perumahan Taman Wiguna Selatan 11/1 Gunung Anyar Kita Surabaya (sangkar + burung Love Bird).
2. Perumahan Taman Wiguna Selatan 12/5 Gunung Anyar Sby (sangkar + burung Love Bird).
3. Perumahan Taman Wiguna Selatan 5/19 Gunung Anyar Sby (burung Jalak).

Para pelaku melakukan aksinya pada hari Selasa,  tanggal 26 Juni 2018, sekitar pukul 01:41 wib. Dua pelaku yang telah ditangkap oleh team Anti Bandit Reskrim Polsek Rungkut,  dan telah dijadikan tersangka yakni,  Eko Priyadika (26) laki-laki,  Pekerjaan swasta, alamat sesuai identitas yang dimiliki Jl. Mustika DKA /113 Wonokromo Kota Surabaya, dan tersangka kedua, Muhamad Marsono (24) laki-laki,  pekerjaan swasta,  alamat sesuai identitas Jl.  Mustika DKA/114B Wonokromo Kota Surabaya.

Modus operandi kedua tersangka Eko Priyadika dan temannya  Muhamad Marsono bersama-sama dengan mengendarai mobil Toyota Avanza L-1019-IA menuju ketempat kejadian dan mencuri dengan cara memanjat pagar masing-masing rumah korban dan mengambil 2 burung Love Bird dan 1 burung Jalak.

Pada hari Senin, 16 Juli 2018, sekitar 10.00 WIB Team Anti Bandit Polsek Rungkut langsung bergerak dengan mencari pelaku dan berhasil  melakukan penangkapan terhadap tersangka Eko Priyadika dirumahnya Jl. Mustika DKA/113 Wonokromo – Surabaya dan dilanjutkan penangkapan berikutnya terhadap tersangka Muhamad Marsono ditempatnya bekerja bengkel sepeda motor “Barokah Motor” 7Jl. Semolowaru No.36 Sukolilo di Kota yang sama. Mobil Toyota Avanza L-1019-IA dan sangkar burung menjadi barang bukti dalam proses selanjutnya. (Humas sek rkt|eko|mark)

[wp_ad_camp_5]

Bagikan

Baca Juga