oleh

RUMAH SAKIT HAJI, TEMPAT MEDIATOR MUSPIKA RUNGKUT UNTUK SOLUSI KORBAN COVID-19

Surabaya – Pemahaman yang belum merata Tentang Percepatan Penanganan Covid-19 harus mendapatkan sedikit perhatian dari instansi dan institusi dari tingkat Kota Kabupaten maupun tingkat Propinsi hingga pusat terhadap beberapa Lembaga Masyarakat dari tingkat paling bawah yakni tingkat RT dan RW serta tokoh masyarakat agar secara swadaya informasi dapat diterima dengan pemahaman yang baik dan benar. Hal ini terlihat saat beberapa kali dilakukan mediasi yang dilakukan petugas TNI-POLRI dan pemerintah di Rumah Sakit antara keluarga pasien dengan Rumah Sakit, maupun keluarga pasien dengan penegak peraturan baik Perwali, Pergub dan peraturan dari pusat.

Seperti yang belum lama terjadi di Rumah Sakit Haji Surabaya pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 telah dilakukan mediasi pemakaman warga Kel. Medokan Ayu Kec. Rungkut yang terdiagnosa Probable Covid-19 di Rumah Sakit Haji Sukolilo Kota Surabaya yang melibatkan TNI-POLRI dan Pemerintah tingkat Kecamatan Rungkut, serta Lembaga Masyarakat tingkat Kelurahan. Dengan cara presuasif para komandan kesatuan tingkat Koramil dan Polsek serta Camat Rungkut melakukan pemahaman terhadap keluarga pasien covid-19 yang memiliki penyakit bawaan tersebut hingga malam hari.

Hadir dalam mediasi tersebut, Camat Rungkut, Drs. Yanu Mardianto, M.Si, Danramil 0831/05 Rungkut, Mayor Chb Suprianto beserta anggota, Kapolsek Rungkut, Kompol Hendry Ibnu Indarto, SH, SIK beserta anggota, Kapolsek Sukolilo, Lurah Medokan Ayu, Ahmad Yardo Wifaqo,S.Ap.,M.Ap, Kasatgas Linmas Kel. Medokan Ayu, Ketua Siaga Bencana Kel. Medokan Ayu, Kepala Instalasi Pemulasaran Jenazah RS Haji Sukolilo, Keluarga pasien. Setelah mediasi Muspika Kec. Rungkut dan Kapolsek Sukolilo pihak keluarga bersedia jenasah di makamkan di TPU Keputih sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19, yang sebelumnya pihak keluarga menginginkan pemakaman di tempat pemakaman yang di kelola oleh warga masyarakat tempat pasien meninggal berdomisili.

Danramil Rungkut menyampaikan, “kami sangat menyayangkan hal semacam ini masih saja terjadi, yang artinya masyarakat masih perlu pemahaman yang lebih dalam tentang perwali No.67 tahun 2020 agar dapat dipahami dan di paham kan yang lain nya.terangnya. Dengan penyampaian kekeluargaan sehingga pihak keluarga akhirnya sepakat dan menerima sesuai dengan protokol kesehatan yang disampaikan oleh Muspika kecamatan Rungkut. Komandan Koramil Rungkut bukan berhenti setelah mediasi di depan ruang Kamar jenazah, namun mengikuti proses pemakaman di Keputih hingga selesai untuk memastikan kondisi aman terkendali di. (mm|red)

Bagikan

Baca Juga