oleh

Sat Resnarkoba Polres Kediri Berhasil Mengamankan Jaringan Pengedar Dobel L

PB|Kediri – Dalam rangka Cipta Kondisi menjelang Perayaan Natal Tahun Baru dan Pemilihan Kepala Desa secara serentak di wilayah Kabuoaten Kediri. Satnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan empat jaringan pengedaran dobel l di wilayah hukum Kabupaten Kediri, Rabu (14/12). Dari penangkapan keempat tersangka petugas mengamankan ribuan butir dobel l dan satu paket sabu-sabu. Kini keempat tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Kediri untuk proses lebih lanjut. Keempat tersangka tersebut adalah Mohamad Amin (42) dan Rohman (36), keduanya warga Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem. Selain itu petugas juga mengamankan Basori (32) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem dan Supriyadi (30) warga Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren. Kapolres Kediri AKBP Sumaryono, SH, SIK, MH melalui Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono mengungkapkan awalnya petugas melakukan penangkapan terhadap Amin. Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan tim buser jika tersangka merupakan pengedar. Sekitar pukul 13.00 WIB tim buser mengamankannya dirumahnya di Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem. Petugas melakukan penggeledahan dan mengamankan 11 butir dobel l. Barang bukti tersebut ditemukan petugas di dalam sepatunya. Tim buser melakukan introgasi darimana dia mendapatkan barang tersebut. Hasilnya petugas mengantongi nama Rohman sebagai pengedar diatasnya. Tidak ingin lama-lama tim buser langsung mengembangkan dan menangkap Rohman di rumahnya. Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 2.000 butir dobel l. Tidak hanya dobel l saja, petugas berpakaian preman ini juga menemukan satu klip sabu-sabu seberat 0,42 gram berserta alat hisapnya. Berdasarkan pengakuan tersangka sabu tersebut dikonsumsinya sendiri. Dia bekerja sebagai kuli bangunan dan mengaku menggunakan sabu ini untuk menjaga stamina, ungkap AKP Bowo. Petugas terus melakukan pengembangan terhadap Rohman untuk mengetahui jaringan peredaran dobel l nya. Namun dari pengakuannya Rohman berdalih sabu dan dobel l yang diamankan tersebut dibelinya dengan sistem ranjau dari orang di Kabupaten Tulungagung. Penyidik terus melakukan introgasi kemana pil dan sabu nya dijual. Dari pengakuannya dobel l tersebut dijual kepada Basori dan Supriyadi. Tim buser langsung menggiring Rohman untuk menunjukkan dimana keberadaan Basori dan Supriyadi. Dari penangkapan Basori diamankan 63 dobel l, sementara dari tangan Supriyadi diamankan 45 butir dobel l. Keempat tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang No 36/2009 tentang Kesehatan, tegas AKP Bowo.(id polres|red)

Bagikan

Baca Juga