oleh

Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba di Perbatasan

Jayapura – Untuk kesekian kalinya Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad berhasil menggagalkan dan mengamankan oknum-oknum yang berusaha menyelundupkan Narkoba. Terbukti dengan kurang dari 24 jam, Satgas 501 berhasil mengamankan 3 oknum yang kedapatan membawa ganja dengan berat total 600 gram. Jayapura, (2/11/2018).

Bermula dari kegiatan sweeping malam hari yang dilakukan Personel Pos Nafri di Jalan Lintas Abepura-Keerom, Kampung Nafri, Distrik Abepura, Kota Jayapura. Dalam kegiatan sweeping tersebut, Pos Nafri mengamankan seorang oknum Pemuda berinisial LM (23 tahun), seorang warga Waena, Abepura yang kedapatan membawa 1 paket ganja seberat 100 gram, dan 1 linting ganja siap pakai.

LM yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor jenis sport sedang melaju dari arah Abepura menuju Keerom, diberhentikan oleh Personel Pos Nafri yang saat itu sedang menggelar sweeping. Saat diperiksa, LM kedapatan membawa 1 paket ganja yang disembunyikan di dalam helm yang ia kenakan, serta 1 linting ganja yang disembunyikan di dalam bungkus rokoknya.

Ketika diintrogasi, LM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya berinisial JH (24 tahun) yang tinggal di wilayah Padang Bulan, Abepura. LM juga mengaku ganja tersebut rencananya akan ia konsumsi bersama dengan rekan-rekannya yang lain di wilayah Koya, Distrik Muara Tami, Jayapura. Tetapi naas, sebelum ganja tersebut dikonsumsi, sudah digagalkan oleh Satgas 501 Kostrad. Hingga berita ini dirilis, tersangka LM telah diserahkan kepada pihak Polsek Abepura.

Keesokan harinya, Pos Kotis Satgas 501 Kostrad juga berhasil mengamankan 2 oknum pemuda yang berusaha menyelundupkan 2 paket Narkoba jenis ganja seberat 500 gram dari Negara Papua New Guinea (PNG) melalui jalan kecil yang menghubungkan antara Indonesia dengan PNG.

Kejadian tersebut bermula dari kegiatan sweeping rutin yang dilakukan Personel Pos Kotis di Gerbang Batas Negara RI-PNG, Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Tak lama kemudian, personel Satgas melihat 2 oknum pelintas batas dengan gerak gerik yang mencurigakan keluar dari jalan kecil yang menghubungkan Negara Indonesia dan PNG.

Secara diam diam personel Satgas membuntuti kedua orang tersebut yang berjalan menuju Kantor Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw sembari berkoordinasi dengan petugas dari Kantor PLBN via Handphone. Sesaat sebelum kedua oknum tersebut memasuki Kantor PLBN, petugas dari Kantor PLBN memberhentikan keduanya dan dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 8 paket ganja ukuran besar seberat 500 gram yang disembunyikan salah satu pelaku di balik celana yang ia kenakan.

Kedua tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas Kantor PLBN, namun perlawanan kedua tersangka terhenti setelah personel Satgas tiba dan meringkus keduanya. Kedua tersangka langsung digiring menuju Pos Polisi Skouw untuk dimintai keterangan.

Diketahui kedua tersangka berinisial WM (21 tahun) yang beralamat di daerah Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Jayapura, dan NN (21 tahun) yang beralamat di daerah Jayapura Utara. Kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang teman mereka berinisial AT yang tinggal di Vanimo, PNG dengan cara menukarkan Speaker aktif milik WM.

Setelah mendapat sejumlah keterangan, kedua tersangka langsung diserahkan kepada Ipda Kasrun selaku Kepala Pos Polisi (Kapospol) Skouw yang selanjutnya kedua tersangka akan langsung diserahkan ke Polsek Muara Tami.(penkostrad|red)

Bagikan

Baca Juga