oleh

Satgas Yonif PR 328 Kostrad Amankan Miras Ilegal di Perbatasan

Muara Tami – Bertempat di Jalan perlintasan perbatasan menuju Skouw Distrik Muara Tami, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328 Kostrad melakukan kegiatan sweeping peredaran barang ilegal dan terlarang. Senin (10/06).

Dansatgas Pamtas Yonif PR 328 Kostrad, Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han) mengatakan bahwa jalan perlintasan perbatasan antara Skouw dan Distrik Muara Tami rawan akan peredaran Miras.

“Personel Kotis dipimpin Kapten Arm Dwi Putra melaksanakan sweeping bagi pengendara yang melintas baik dari arah perbatasan maupun yang akan menuju perbatasan dan berhasil mengamankan 15 Kaleng minuman keras dari seorang pengendara mobil a.n. Noris Wakerkwa (30 Th),” ujarnya.

Menurut Dansatgas, berkendara di jalan raya dalam pengaruh Miras sangatlah berbahaya baik bagi pengendara maupun orang lain, padahal sudah ada Pergub No. 15 tahun 2013 yang melarang peredaran miras tetapi masih banyak ditemukan warga membawa dan mengkonsumsi Miras apalagi dalam membawa kendaraan sehingga rawan terjadi kecelakaan lalu lintas,” jelas Dansatgas.

Mayor Inf Erwin juga terus menghimbau kepada para pengendara yang kedapatan membawa Miras atau dalam pengaruh Miras saat membawa kendaraan agar tidak lagi mengkonsumsi Miras.

“Saat kami amankan kami juga memberikan pengertian bahwa sudah ada aturan yang melarang mengkonsumsi Miras dan juga banyak terjadi kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh pengaruh Minuman Keras (Miras),” pungkasnya.(penkostrad|red)

Bagikan

Baca Juga