oleh

Satreskrim Polres Kediri Berhasil Amankan Kawanan Spesialis Pencuri Kampung Inggris

IMG-20160901-WA0250PB | Kediri – Satreskrim Polres Kediri berhasil mengamankan jaringan pelaku pencurian di Kampung Inggris, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Kamis (31/8). Kawanan sosialis itu adalah Sutrisno (38) warga Desa Puhrejo, Kecamatan Pare dan Susilo (41) warga Kelurahan/Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Selain itu petugas juga mengamankan Angga Febriantoko (27) warga Desa Pelem, Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, sebagai penadah. Informasi yang dihimpun penangkapan komplotan ini bermula dari laporan Tajudin Nurhasan (45) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare. Tajudin melaporkan bahwa pada Kamis (25/8) lalu rumahnya disatroni maling. Pelaku mengasak ponsel dan beberapa barang berharga lainnya. Menanggapi laporan tersebut Satreskrim Polres Kediri melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas meminta keterangan korban dan beberapa saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Berdasarkan ciri-ciri dan keterangan yang diberikan para saksi petugas menduga jika Sutrisno adalah pelaku pencurian tersebut.
Tersangka ini merupakan seorang residivis dan pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama, tegas Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono. IMG-20160901-WA0248-300x200
Sat Reskrim Polres Kediri langsung melakukan penggerebekan, di rumah Sutrisno. Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan tujuh ponsel yang diduga hasil curian. Petugas melakukan introgasi kepada Sutrisno terkait aksi pencurian yang dilakukannya. ” Aksinya dilakukannya bersama Susilo. Dia juga mengaku jika barang curiannya sebagian telah dijualnya. Angga yang berperan sebagai penadah juga kami amankan, ” ungkap AKP Bowo. AKP Bowo Wicaksono menambahkan saat ini Satreskrim Polres Kediri masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Pihaknya terus melakukan pemeriksaan kepada ketiga tersangka dan terkait jaringan aksi pencurian yang mereka lakukan selama ini.
Kami masih mengembangkan kasus ini. Kami menduga masih ada pelaku lainnya yang ikut dalam aksi pencurian ini, tegas AKP Bowo Wicaksono. Sementara itu Sutrisno mengaku dalam melakukan aksi pencuriannya dia mencongkel jendela. Kemudian dia memotong besi penyangga jendela dan masuk lewat jendela. Sedangkan Angga mengaku jika dirinya tidak tahu bahwa ponsel yang dibelinya merupakan hasil pencurian.(pid polres kediri/red)
Bagikan

Baca Juga