PB | Cilacap – Pelda Untung.R mewakili Danramil 14/Cimanggu menghadiri undangan sosialisasi kerukuan umat beragama bertempat di Aula kantor desa Cimanggu kecamatan Cimanggu. Kamis (15/08). Dalam acara tersebut hadir tiga Narasumber Drs.H.Mughni Labib, M.Si dari kementrian agama kabupaten Cilacap, ketua FKUB kabupaten Cilacap Moh Taufick Hidayattulloh,S.Ag, Dosen paskasarjana IAIN purwokerto ketua FKUB kabupaten Banyumas Dr. H. Mohamad Roqib, M.Ag.
Acara sosialisasi FKUB yang di buka oleh Ibu Sofi SH.MH sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Cilacap,
mengatakan bahwa Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) merupakan wadah untuk menghimpun para pemuka agama, baik yang memimpin maupun tidak memimpin ormas keagamaan yang menjadi panutan masyarakat.
Tujuannya, untuk terwujudnya kerukunan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling mengerti, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Drs.H.Mughni Labib, M.Si dari kementiran agama menyimpulkan bahwa keharmonisan dan toleransi umat beragama bisa tumbuh, berkembang dan dapat terus terpelihara melalui komunikasi dan kerja sama seluruh komponen, terkait penanaman nilai agama dan keagamaan dilaksanakan melalui pendidikan, bukan sekedar pengajaran di mana pendidikan sangat mengutamakan kualitas dan realitas sesuai kearifan lokal bukan kuantitas dan popualitas. Pentingnya penegakan hukum sebagai langkah antisipatif, persuasif dalam mensikapi tindakan preventif bahkan hingga refresif terhadap segala kemungkianan yang akan timbul akibat gesekan kepentingan.” ungkapnya
Ketua FKUB kabupaten Cilacap Moh. Taufick Hidayattulloh,S.Ag dalam sosialisasinya menyampaikan jumlah tempat ibadah yang ada di kabupaten Cilacap Masjid 1.864 buah, Mushola 5.588 buah, Gereja Kristen 114 buah, Gereja Khatolik 41 buah, Pura 4 buah, Vihara 26 buah serta Klenteng 3 buah juga menyampaikan data jumlah pemeluk agama di kabupaten Cilacap yaitu Islam 2.174.384 orang, Kristen 19.783 orang, Khatolik 9.924 orang, Budha 2.554 orang, Hindu 162 orang serta Konghucu 30 orang.
Dr.H.Mohamad Roqib,M.Ag (Dosen paskasarjana IAIN Purwokerto) sekaligus Ketua FKUB kabupaten Banyumas dalam sosialisasinya menyampaikan pengertian Radikalisme serta macamnya, ada Radikal Kanan, Radikal Kiri dan Radikal Lainnya. Radikalisme sendiri merupakan paham yang di buat oleh sekelompok orang yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik secara drastis dengan cara kekerasan, paham keagamaan yang mengacu pada pondasi agama yang sangat mendasar dengan fanatisme keagamaan yang sangat tinggi, sehingga tidak jarang penganut dari paham tersebut menggunakan kekerasan kepada orang yang berbeda paham untuk mengaktualisasikan paham keagamaan yang di anut dan dipercayainya untuk di terima secara paksa.
Adapun Indikator Radikalisme yaitu Truth Claim (bahwa diri dan kelompoknya yang paling benar), menggunakan legitimasi teoligis yang esktrim, keinginan merubah dengan drastis menggunakan paksaan dan kekerasan dan ini biasanya berkolaborasi dengan kekuatan politik.
Kriteria aliaran sesat menurut MUI yaitu mengingkari salah satu rukun dari rukun iman yang ke 6 (enam) dan rukun islam yang ke 5 (lima), meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i ( Al-qur’an dan Assunah ) yaitu meyakini turunnya wahyu setelah al-quran, menginginkan atentisitasi dan atau kebenaran isi Al-qu’ran, melakukan penafsiran Al-qur’an yang tidak berdasarkan kaedah-kaedah tafsir.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimcam dari beberapa kecamatan baik kecamatan Majenang, kecamatan Cimanggu serta dari kecamatan Karangpucung serta mengikut sertakan tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda dari wilayahnya masing-masing.
jumlah yang hadir pada tersebut 105 orang. (14/Urip/red)