oleh

Tiga Pilar Plus Pare Laksanakan Nikah Massal

img-20161116-wa0243PB | Kediri – Sebanyak 8 pasangan pengantin mengikuti nikah massal di Masjid AL-ALIIM eks lokalisasi Gedangsewu, Desa Gedang Sewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Rabu (16/11). Nikah masal yang diikuti warga eks lokalisasi Gedangsewu itu di gelar oleh Tiga pilar plus yaitu Kepolisian, TNI, pemerintah Desa. Kapolsek Pare Polres Kediri AKP Saiful Alam mengatakan program ini bertujuan untuk menikahkan dari warga yang belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pernikahannya. Acara itu, diikuti 43 pasangan, namun yang memenuhi persyaratan 8 pasangan. “Syaratnya harus memiliki KTP di desa gedangsewu dan bagi yang sudah menikah harus mempunyai surat cerai secara resmi (cerai resmi maupun cerai mati), kata Kapolsek Pare. Kapolsek Pare Polres Kediri menambahkan bahwa warga yang sekarang masih mengurus syarat-syarat nikah dan belum bisa nikah massal hari ini nanti akan kita bantu untuk bisa nikah massal. “Akan dilanjutkan ke seluruh desa wilayah kecamatan Pare dan masyarakat akan di data yang belun tercatat dan nanti akan di nikahkan massal seperti di sini”, ungkap Alam. Salah satu pasangan nikah sulaiman dan tukira yang mengikuti nikah massal ini mengatakan dengan adanya program ini warga desa gedang sewu sangat terbantu sekali apalagi untuk warga yang kurang mampu. “Senang mas, alhamdulillah bisa nikah resmi dan gratis”, Ujar Sulaiman. Selesai acara di lanjutkan dengan memotong nasi tumpeng supaya nikah massal ini mendapatkan berkah Allah SWT.(pid polres|red)

Bagikan

Baca Juga