oleh

TNI AL Gelar FGD Aturan Hukum Aktifitas Militer Asing Di ZEE Indonesia

Jakarta – TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam hal ini Staf Operasi Angkatan Laut (Sopsal) menggelar Forum Group Discussion (FGD) membahas urgensi penetapan aturan hukum nasional terhadap aktivitas militer negara lain di wilayah ZEE Indonesia. FGD dibuka Wakil Asisten Operasi (Waasops) Kasal Laksamana Pertama (Laksma) TNI Agus Hariadi mewakili Asisten Operasi (Asops) Kasal Laksamana Muda TNI Didik Setiyono, S.E., M.M.,bertempat di Hotel Sultan, Jakarta Pusat. Rabu, (9/6).

FGD ini menghadirkan para narasumber yakni Ketua Center For Sustainable Ocean Policy Fakultas Hukum Universitas Indonesia Arie Afriansyah, S.H., Mil., Ph.D., Kepala Dinas Hukum Angkatan Laut (Kadiskum AL) Laksma TNI Kresno Buntoro, S.H., L.LM., Ph.D., serta Direktur Wilayah Pertahanan Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian pertahanan Republik Indonesia (Dirwilhan Ditjen Strahan Kemenhan RI) Laksma TNI Jaya Darmawan.

Asops Kasal dalam sambutannya yang dibacakan Waasops Kasal mengatakan bahwa, ketentuan hukum internasional dan konvensi hukum laut PBB tahun 1982 membagi wilayah perairan suatu negara menjadi beberapa rezim hukum yang memiliki ketentuan-ketentuan. Rezim tersebut adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial di mana negara pantai/kepulauan mempunyai kedaulatan, serta di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen di mana negara pantai/kepulauan mempunyai hak berdaulat. Berdasarkan UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi Indonesia dengan undang-undang nomor 17 tahun 1985 tidak mengatur secara khusus mengenai penggunaan ZEE untuk kegiatan militer termasuk latihan peperangan (military exercise) oleh negara lain.

Lebih lanjut dikatakan bahwa, belum adanya landasan hukum yang tegas tentang kegiatan militer di ZEE ini dapat menimbulkan potensi insiden yang berpengaruh terhadap aspek keamanan, stabilitas kawasan dan kepentingan nasional. TNI AL mengharapkan Pemerintah Republik Indonesia dapat menyusun peraturan perundang-undangan nasional secara terperinci mengenai hak dan kewajiban bagi kapal perang maupun pesawat udara militer negara lain di ZEEI yang mengatur hal tersebut.

Selain itu, FGD ini diharapkan selain untuk mendorong direalisasikannya UU nasional yang mengatur aktivitas militer asing di ZEEI, juga merupakan sebagai salah satu wujud upaya diplomasi TNI AL dalam rangka mengajak negara-negara sahabat untuk ikut berperan serta aktif dalam menjaga stabilitas keamanan di kawasan khususnya yang terkait dengan aktivitas militer di ZEE.

Hadir dalam kegiatan FGD secara langsung yaitu, para Athan Negara Sahabat, Sahli Kasal, Srenaal, Sintelal, Sopsal, Pushidrosal, Koarmada I, Kolinlamil, Seskoal, Disopslatal, Diskumal, staf Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polhukam, Ditjen HPI Kemenlu, Bakamla RI Kogabwilhan II, Babinkum TNI, Pujianstra TNI, dan Universitas Pertahanan, Universitas Indonesia serta Universitas Paramadina. Sedangkan yang mengikuti FGD secara vidcon yakni, Dit AHU Kemenkumham, Kogabwilhan I dan III, Sintel dan Sops Mabes TNI, Koarmada II dan III, Puspenerbal, Indonesian Ocean Justice Initiative (NGO), serta undangan terkait lainnya.

(Ivan|dispenal)

Bagikan

Baca Juga