oleh

TNI-POLRI dan Pol PP Rungkut amankan 13 Pelanggar Prokes di Perbatasan

Surabaya – PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang telah di mulai sejak tanggal 11 Januari 2021 hingga tanggal 25 Januari 2021 ternyata masih saja ada pelanggar yang tertangkap karena tidak mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19 dijalan raya meskipun beberapa titik lokasi di Kota Surabaya terus digencarkan operasi gabungan TNI-POLRI dan Pemerintah secara periodik terutama di perbatasan antara Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.

Hal ini nampak masih saja yang terkena Yustisi ditempat yang sama, seperti yang telah dilaksanakan oleh petugas gabungan di perbatasan tersebut pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2020 pukul 08.00 wib sampai denga Pukul 09.00 wib telah dilaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Pos penyekatan batas Kota Jl. Ir. Soekarno Meer II Kel. Gunung Anyar Kec. Gunung Anyar perbatasan dengan Kab. Sidoarjo dengan. Petugas gabungan melibatkan dari TNI 4 orang, Polri 12 orang, Satpol PP 10 orang, Dishub 6 orang, Linmas 2 orang, Kecamatan 3 orang.

Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.00 wib diawali dengan melaksanakan APP dipimpin Kasi Tramtib Kec. Gunung Anyar, pada pukul 08.15 wib dilaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan patuh Masker dan pembagian masker kepada pengendara Roda dua dan Roda empat yang tidak memakai masker saat melintasi di Jl. Ir Soekarno Meer II Kel. Gunung Anyar Kec. Gunung Anyar perbatasan dengan Kab. Sidoarjo. Pada pukul 09.00 WIB kegiatan selesai dengan aman dan lancar. Meskipun aman namun telah terjaring yang tidak memakai masker sebanyak 13 orang pengguna jalan. Dari penemuan pelanggar tersebut langsung diberikan sangsi penyitaan KTP swbanyak 7 orang dan yang langsung dilakukan Test Swab sebanyak 6 orang. Penyitaan KTP disampaikan petugasnya untuk pengambilan di Kantor Satpol PP Kota Surabaya setelah menunjukan bukti pembayaran Denda Rp. 150.000 di Bank Jatim. (mm|red)

Bagikan

Baca Juga