oleh

Warga Perbatasan RI-PNG Terima Penyuluhan Dari Yonif  PR 503 Kostrad

PB|Boven Digoel – Penyuluhan hukum bukan saja dilakukan kepada anggota Satgas Yonif Para Raider 503 Kostrad yang sedang menjaga garis perbatasan RI-PNG. Kepada warga masyarakat sekitarpun penyuluhan hukum terus dilakukan oleh Perwira Hukum Satgas Pamtas Yonif PR 503 Kostrad Lettu Chk Slamet Purwo, tentang prosedur dan tata tertib wajib lapor, pentingnya wajib lapor kepada Komandan Pos (Danpos) apabila menemukan kegiatan ilegal di perbatasan. Penyuluhan yang dihadiri oleh warga kampung Toray tersebut selain penyuluhan hukum juga diberikan penyuluhan untuk menjaga kesehatan baik untuk diri pribadi maupun orang lain.Selain melaksnakan tugas pokok, kegiatan yang dilaksanakan di Pos Toray tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Satgas Pamtas Yonif Para Raider 503 Kostrad di daerah perbatasan. Dengan adanya penyuluhan tentang hukum, kesehatan serta wawasan kebangsaan yang luas  tersebut diharapkan masyarakat kampung Toray dapat mengerti tentang pentingnya penegakan hukum dan kesehatan serta wawasan tentang kebangsaan yang luas sehingga dapat menjaga diri mereka dari tindakan pelanggaran serta aturan hukum yang berlaku.(penkostrad|red)

Bagikan

Baca Juga