oleh

Yonif Mekanis 413 Kostrad Terima Penyuluhan Hukum

PB|Sukoharjo – Prajurit Batalyon Infanteri Mekanis 413 Kostrad dan Persit Kartika Chandra Kirana mengikuti kegiatan penyuluhan hukum bertempat di Aula Yonif Mekanis 413 Kostrad, Mojolaban, Sukoharjo,  Jawa Tengah. Penyuluhan Hukum tersebut disampaikan oleh tim dari Staf Hukum Kostrad yakni Letkol Ckm Zahran dan Kapten Ckm Tri Yulianto. Kegiatan ini diawali dengan sambutan Komandan Yonif Mekanis 413 Kostrad, Letkol Inf Arif Munawar tentang pentingnya pengetahuan hukum bagi prajurit dan keluarga. Adapun penyuluhan hukum ini membahas tentang pemberlakuan sanksi administrasi yang dikenakan kepada prajurit yang melakukan pelanggaran, diantaranya penundaan pangkat, penundaan sekolah, scorsing atau penonaktifan jabatan, yang diakibatkan oleh prajurit yang melakukan pelanggaran seperti THTI, Disersi, KDRT dan pelanggaran pidana lainnya. Dengan adanya penyuluhan hukum tersebut dapat memberikan pemahaman, pengetahuan dan gambaran bagi prajurit dan Persit dalam menghadapi tugas-tugas kedepan. “Semoga bisa lebih baik dalam kehidupan kedinasan, keluarga dan masyarakat,” ungkap Letkol Inf Arif Munawar.

Letkol Inf Arif Munawar juga menegaskan bahwa penyuluhan ini merupakan bagian dari program pembinaan mental (Bintal) terpadu yang secara rutin dilaksanakan Satuan. Selain itu, diberikan juga penyuluhan tentang agama, kesehatan dan pembinaan personel kepada seluruh prajurit dan Persit. Pelaksanaan penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada prajurit dan Persit Yonif Mekanis 413 Kostrad tentang masalah hukum, khususnya yang berkaitan dengan hukum milter, sehingga mampu mengurangi terjadinya pelanggaran di Satuan. Agar tidak lagi ada pelanggaran dan penyimpangan, karena dapat merugikan prajurit itu sendiri.(penkostrad|red)

Bagikan

Baca Juga